Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dekatkan Pelayanan kepada Warga, Kelurahan Pappa Gelar Layanan Publik Terpadu.

Juni 11, 2026

Aksi Pemburusan Marak di Mangarabombang. Ketua PEMANTIK Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembusuran di Mangarabombang

Juni 10, 2026

PT Nindya Karya Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Insiden Proyek Sekolah Rakyat di Takalar

Juni 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Persidangan Kasus Hj Mahdalena di PN Makassar, DPP APKAN RI Pertanyakan ?
HUKUM

Persidangan Kasus Hj Mahdalena di PN Makassar, DPP APKAN RI Pertanyakan ?

Metro Info NewsBy Metro Info NewsNovember 5, 2020Updated:November 5, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Aliansi Pemantau Kinerja Aparat Negara Republik Indonesia (APKAN RI), melalui wakil ketua umum DPP APKAN RI, Ahmadi Pallaki, mempertanyakan dasar penggabungan sidang perdata dan pidana di pengadilan Negeri Makassar, terkait kasus antara Hj Mahdalena de Munnik dengan PPI Makassar.

Dimana sidang yang dijalankan terdakwa saat ini, kata Ahmadi Pallaki, ada dua persidangan sehingga sangat merepotkan dan memberatkan terdakwa baik fisik dan biaya, namun gtu tetap proaktif menjalankan sidang tersebut hingga saat ini. Oleh ya itu jika mengacu pada  Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan.

Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984.

APKAN dalam hal ini kata Ahmadi, meminta pihak terkait untuk peka terhadap peraturan tersebut sebab jika ada pelanggaran dan cenderung dipaksakan maka hal itu akan dilaporkan ke komisi yudisial sebagai pengawas hakin saat ini.

“jika terjadi pelanggaran dan cenderung dipaksakan sidangnya maka kami akan laporkan ke pihak terkait ,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ibu Nunung biasa disapa saat ditemui mengatakan bahwa hal itu benar, ada dua sidang yang bergulir saat ini, yakni sidang pidana dengan nomor perkara….dan nomor perdata 227.
Lanjut kuasa hukum untuk sidang pidana ditetapkan pada hari rabu, sedangkan untuk perdata di hari kamis dan itu berlangsung setiap minggu.

” kami sidang dua kali seminggu yakni pidana dan perdata dengan satu obyek perkara,” tegasnya.

Khusus untuk sidang pidana telah sampai pada pemeriksaan saksi pelapor sehingga prosesnya masih panjang sedangkan untuk kasus perdata telah sampai pada putusan sela.

Terdakwa dalam hal ini HJ Mahdalena saat ditemui mengatakan sangat heran dengan adanya dua sidang yang dijalani saat ini, namu tetap kooperatif hadir setiap sidang dan bahkan lebih proaktif dari pelapor pidana itu sendiri.

” saya tetap patuh pada hukum, bahkan usahakan hadir sebelum waktu sidang ditentukan, namun para pihak sudah beberapa kali tidak hadir sehingga sidang ditunda, ” tegasnya.

Perjalanan kasus ini, kata Mahdalena sangat dilematis sebab dilaporkan pidana pengrusakan oleh PPI, sementara pihaknya juga telah dua kali melayangkan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh pelapor adalah milik PPI. Sedangkan legalitas yang dimiliki pelapor hanya Hak Guna Bangunan (HGB), sementara kami punyak legalitas Hak Milik sesuai surat Aigendong dan pervonding
Dan telah pula dikonversi ke badan pertanahan kota makassar sehingga mengeluarkan surat tanda daftar tanah yang asli atas nama kami.

” kita punya legalitas sertifikan belanda eigendong pervonding serta SKPT dari pertanahan Kota Makassar, ” tegasnya. (*)

DPP APKAN RI Pertanyakan ? Persidangan Kasus Hj Mahdalena di PN Makassar
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Pangkep Tangkap Pencuri Motor di Makassar
Next Article Lies Beri Semangat Bocah Tumor Ganas

Berita Terkait:

DAERAH Juni 10, 2026

Aksi Pemburusan Marak di Mangarabombang. Ketua PEMANTIK Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembusuran di Mangarabombang

Juni 10, 2026 DAERAH
HUKUM Juni 6, 2026

Skandal Solar Subsidi di Palopo: Saat Pengawasan Nosel Dugaan Bersekongkol dengan Pelangsir.

Juni 6, 2026 HUKUM
DAERAH Juni 4, 2026

Tambang Galian C Gowa diduga Makin Merajalela, Warga Desak Polda Turun Tangan,Jangan Tutup Mata.

Juni 4, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.