Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Malpraktek, AMIPG Desak Kemenkes RI Cabut Izin Operasional RS Umum Thalia Irham.

April 26, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»KRIMINAL»Unit Resmob Polres Bantaeng Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual, Hendak Diamuk Warga
KRIMINAL

Unit Resmob Polres Bantaeng Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual, Hendak Diamuk Warga

By Maret 4, 2020Updated:Maret 4, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bantaeng – Unit Resmob Polres Bantaeng Mengamankan AM (18), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis NS berusia 16 tahun di Desa Lumpangang Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. tersangka AM ditangkap Warga pada Selasa (3/3/2020) dini hari. Ujar Kapolres Bantaeng

Beruntung personil Polsek Pajukukang dan warga segera mengamankan pelaku yang hendak diamuk warga di lokasi.

Setelah diamankan di Polsek Pajukukang tersangka selanjutnya di bawa ke kantor Polres Bantaeng Oleh tim Resmob Polres bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka melakukan tindakan pelecahan terhadap NS dengan cara meraba paha korban yang sedang tertidur pulas dikamarnya, namun korban terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidurnya dengan posisi jongkok.

Merasa dilecehkan korban langsung mendendang tersangka, karena merasa panik tersangka berusaha kabur melalui ruang tamu, karena terkunci tersanka mencoba kabur melalui pintu belakang rumah.

Pelaku Masuk Kerumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci.

pelaku mengakui tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap NS, Pelaku juga mengaku sering menonton film film porno melalu Gawai / handphone, kata Kapolres

Selain itu motif dari pelaku melakukan Pelecehan seksual terhadap korban karena pelaku tertarik dengan korban, namun korban menolaknya.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH, menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat Lumpangang karena tidak melakukan Main Hakim Sendiri dan mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.

pelaku mengatakan sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun sempat kabur, baru saat melakukan tidakan cabul yang ketiga ini dapat ketahuan oleh warga.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH Menghimbau Kepada Warga M agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan Harkamtibmas, termasuk memastikan keaman rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan.

Untuk Tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman Hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun Penjara

Hendak Diamuk Warga Unit Resmob Polres Bantaeng Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMendatangi Pelabuhan, Personil Sat Polairud Polres Sinjai Gelar Dialogis
Next Article Kapolres Bantaeng Perintahkan Personil Pantau Minimarket, Cegah Borong Produk Tertentu

Berita Terkait:

HUKUM Februari 5, 2026

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 2026 HUKUM
HUKUM Januari 26, 2026

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 2026 HUKUM
KRIMINAL November 24, 2025

Kapolsek Keumala Bersama Sat Reskrim Polres Pidie Tuntaskan Berkas, Dua Pelaku Curanmor Masuk Tahap Penuntutan

November 24, 2025 KRIMINAL
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.