Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aksi Pemburusan Marak di Mangarabombang. Ketua PEMANTIK Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembusuran di Mangarabombang

Juni 10, 2026

PT Nindya Karya Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Insiden Proyek Sekolah Rakyat di Takalar

Juni 9, 2026

Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Bahas Potensi dan Peluang Pengembangan Polongbangkeng Utara.

Juni 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NEWS»Resmob Polda Sulsel Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Maros, Ini Pesan Kabid Humas
NEWS

Resmob Polda Sulsel Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Maros, Ini Pesan Kabid Humas

By Januari 25, 2020Updated:Januari 25, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk Muhammad Naba (37) terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan. di dusum Bonto Ramba, desa Abbulo Sibatang, kec. Marusu, kab. Maros,
Selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi menyita sejumlah amunisi aktif 22 mm. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam press release terkait tersebut, Jumat (24/01/2020) Wakapolda Sulsel Brigjen Dr.Adnas mengatakan kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin merupakan hal terlarang. Polisi akan menelusuri produksi senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat.hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan,

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Indra Jaya juga mengatakan pemilik pen gun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Indra mengatakan pelaku diduga memproduksi dan memperjualbelikan pen gun tersebut.
Terkait penemuan senjata rakitan ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pesan kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senpi rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah. Menurutnya, senpi rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.

“Keberadaan senjata2 ini cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, krn akan bisa di gunakan secara tidak bertanggung jawab, Kita berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum,”tegas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (25/01/2020) dalam keterangan tertulisnya (*)

Ini Pesan Kabid Humas Resmob Polda Sulsel Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Maros
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSambut Imlek 2020, Kapolres Sergai Berikan Bingkisan ke Etnis Tionghoa
Next Article Sambut Awal Tahun, Pekat IB Sultra Gelar Kegiatan Ini

Berita Terkait:

DAERAH Juni 10, 2026

Aksi Pemburusan Marak di Mangarabombang. Ketua PEMANTIK Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembusuran di Mangarabombang

Juni 10, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 9, 2026

PT Nindya Karya Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Insiden Proyek Sekolah Rakyat di Takalar

Juni 9, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 9, 2026

Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Bahas Potensi dan Peluang Pengembangan Polongbangkeng Utara.

Juni 9, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.