METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Awal September 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan Azzahir Direktur PDAM Tirta Keumueneng Langsa, T Syarial (Pon Biet) pemilik UD. Erna kemudian Faisal selaku (Wakil Direktur CV. Aria) dan CA sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, anggaran tahun 2020-2022.
Meski sudah berjalan dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Langsa hingga saat ini belum melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan ada apa.?.
Diketahui terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pengadaan tawas tersebut berdasarkan hasil audit bersama inspektorat yaitu sebesar Rp.784.861.832,-.
Melihat kasus korupsi di PDAM Tirta Keumueneng Langsa ini, jauh berbeda dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani oleh Kejari Langsa. Misalnya, kasus Korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016.
Saat penetapan tersangka, mantan Wadir RSUD Langsa Bersama Tiga Tersangka lainya pada waktu itu, Jaksa langsung menahan tersangkanya tak lama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan.
Berbeda dengan kasus Korupsi PDAM Langsa ini, kasus yang telah bergulir dua bulan lebih itu, Jaksa tidak menahan Azzahir Direktur PDAM Tirta Keumueneng Langsa, T Syarial (Pon Biet) pemilik UD. Erna kemudian Faisal selaku (Wakil Direktur CV. Aria) dan CA yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga belum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Hendra yang sempat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait kasus Korupsi PDAM Tirta Keumueneng Langsa yang sudah ditetapkan 4 orang tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan, yang bersangkutan “Bungkam”.
Demikian juga dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Efrianto yang dikonfirmasi oleh media ini melalui aplikasi WhatsApp bungkam sekalipun pertanyaan telah dikirimkan dan sudah dibaca akan tetapi tidak direspons. Minggu (20/10/2024).(DANTON) Kaperwil Aceh

