METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Zul Peng Grik terpidana 20 tahun penjara merupakan salah satu big bos atau bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi, yang kabur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Langsa sejak bulan Februari 2023 lalu, hingga kini Agustus 2024 belum ditemukan.
Sudah hampir berjalan Dua (2) tahun Zul Peng Grik narapidana Lapas Narkotika Langsa yang berhasil kabur dengan cara melenggang melalui pintu utama LPN Langsa, dan dibantu pihak petugas lapas sampai saat ini belum tertangkap,” ujar sejumlah sumber media ini, Sabtu (03/8/2024).
Belum ditemukannya Zul Peng Grik karena ada dugaan sengaja disembunyikan oleh orang yang membekenginya. “Prediksi kita ada yang melindunginya,” ujar sejumlah sumber di LPN Langsa.
Zul Peng Grik big bos sabu bebas berkeliaran di Langsa, rumahnya berada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, kemudian di kawasan Keude Gerubak, Aceh Timur, kedua lokasi tersebut sudah pernah di gerebek oleh Tim Kemenkumham Aceh, namun penggerebekan itu dianggap hanya ecek-ecek.
Informasi yang dihimpun media ini, Jum’at (02/08/2024) dugaan atas pelarian Zul Peng Grik sampai saat ini belum tertangkap ada jaringan di Kemenkumham Aceh, yang di sebut-sebut ada nomor kontak khusus antara tim dari Kemenkumham Aceh dengan Istri Zul Peng Grik, sehingga disaat dilakukan penggerebekan sudah dulu bocor.
Sejumlah sumber media ini juga menyebutkan petugas yang terkait larinya Zulkifli alias Zul Peng grik, mulai dari pintu utama sampai pintu ke empat saat ini tidak ada proses Hukum mereka di pinda tugas ke Lapas lain seperi A saat Zul Peng grik melarikan diri bertugas di Pintu, sekarang di pindah ke Lapas Kelas IIB Aceh Barat di (Meulaboh) sedangkan kalapas Kelas IIB LPN Langsa di pindah tugas ke salah satu Lapas Jawa Barat.
Sumber lainnya kasus lari big bos sabu Zul Peng Grik, pernah di tangani oleh Polres Langsa, namun kasus ini sekarang senyap seperti di telan bumi.
Saat ini Zul Peng Grik disebut sebut, berkeliaran, kita desak juga pihak Polda Aceh, tangkap Zul Peng Grik, dan periksa pihak pegawai Lapas Narkotika Langsa yang ikut terlibat saat Zul peng grik melarikan diri saat itu.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Yulius Sahruzah, yang dikonfirmasi untuk meminta tanggapan terkait, Zul Peng melarikan Grik sudah hampir berjalan dua tahun melarikan diri belum tertangkap. “Membungkam” tidak membalas konfirmasi wartawan.
Hal yang sama juga dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Membungkam tidak membalas konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.(DANTON) Kaperwil Aceh

