METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Warga Jalan T. Umar, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Provinsi Aceh, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk membongkar bangunan yang berdiri sepanjang di atas parit.
Bangunan liar yang sudah berdiri puluhan tahun kini menjadi sorotan masyarakat adalah yang berdiri di atas parit di Jalan T. Umar tepatnya di belakang Ruko atau di belakang sepanjang kios di atas rel bekas kereta api. Bangunan tersebut sudah mengganggu fasilitas umum, terkhusus saluran air di sana.
Masyarakat Kota Langsa Ridwan, meminta agar Pemko Langsa serius menangani persoalan tersebut. Untuk ditindaklanjuti dan mempertegas Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum kepada siapa saja yang melanggarnya. Ridwan, meminta agar komitmen itu bisa ditindaklanjuti, sehingga bangunan di atas parit bisa ditertibkan.
“Saat ini bangunan itu sudah dibangun dan menutupi parit, sehingga mengganggu aliran air dan terdapat banyak sampah,” kata Ridwan. Dia menegaskan bahwa secara aturan, bangunan di atas parit itu tidak dibolehkan. Maka pihaknya meminta kepada pemerintah untuk membongkar bangunan tersebut.
“Kami berharap Pj Walikota Langsa Syaridin serius dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ucap Ridwan.
Menurutnya, bangunan di dibangun di atas parit, harus dibongkar. Karena merusak fungsi parit,” tegas Ridwan.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan dari instansi terkait, tentang bangunan liar di atas parit atau saluran yang terdapat di belakang Ruko Jalan. T. Umar tepatnya di belakang sepanjang kios di rel bekas kereta api.(DANTON) Kaperwil Aceh

