METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet tanpa izin atau ilegal masih banyak beroperasi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Tepatnya di Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur. Diduga saat ini, tak satupun yang mengantongi izin dan tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Timur.
“Usaha sarang walet ilegal yang masih marak ini sangat merugikan daerah. Selain tidak membayar pajak, mereka (pengusaha walet) juga mengabaikan aspek pencemaran lingkungan,” ujar salah satu warga di Perumahan Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, Senin (24/02/2025).
Menurut dia, keberadaan usaha sarang burung walet ilegal tersebut juga tidak berkonstribusi bagi gampong setempat. “Masyarakat hanya menerima imbas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha tersebut, tanpa ada kontribusi untuk gampong,” tukasnya.
Kondisi tersebut diakui masyarakat, Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh, yang ditemui awak media “Meski terlihat banyaknya usaha sarang burung walet dalam Gampong Kuala Simpang Ulim, tapi mereka tidak punya kontribusi bagi Pendapatan Asli Gampong Kuala Simpang Ulim,” katanya.
Karena itu, masyarakat setempat sepakat dilakukan penertiban terhadap pihak pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang tersebar di wilayah Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim. “Penertiban ini tentunya harus melibatkan semua instansi terkait, mulai DPMPTSP, Dispenda hingga Satpol PP,” saran masyarakat.
Menurut masyarakat, yang paling banyak sarang burung walet di Gampong Kuala Simpang Ulim, kepunyaan akrab di sapa “Kliwon”
Paling tidak, lanjut dia, pemerintah senantiasa mengimbau para pengelola usaha sarang burung walet untuk mengurus izin usaha tersebut sebagaimana mestinya. “Ini demi kebaikan kita bersama dan demi masa depan Aceh Timur yang lebih baik,” imbuh masyarakat setempat.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Timur, belum bisa dilakukan konfirmasi.(DANTON) Kaperwil Aceh

