METROINFONEWS.COM | JAKARTA Masyarakat diimbau untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam hal menyebarkan dokumen atau data pribadi milik orang lain. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga bisa menjerat pelakunya ke ranah pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Praktisi hukum Willy Suanggi menyampaikan bahwa penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya melanggar ketentuan Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah. “Apa pun alasannya, jika data pribadi disebarluaskan tanpa hak dan tanpa izin, itu merupakan pelanggaran hukum,” ujar Willy, Jumat (7/6/2025).
Menurutnya, data pribadi mencakup beragam informasi seperti KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, nomor rekening bank, hingga rekaman suara dan foto. Semua ini masuk dalam kategori informasi privat yang dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, ahli hukum William Pattiwaellapia, S.H., M.H., C.L.A., menyebutkan bahwa meskipun UU ITE memberikan dasar hukum perlindungan data pribadi, regulasinya masih bersifat umum. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi penting untuk memberikan pengaturan yang lebih spesifik dan tegas.
“UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, termasuk mengenai sanksi pidana. Pasal 67 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengumpulkan atau memperoleh data pribadi orang lain untuk keuntungan pribadi, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelas William.
Tidak hanya itu, Pasal 67 Ayat (2) juga menegaskan bahwa tindakan mengungkapkan data pribadi tanpa izin pemiliknya dapat dikenai pidana penjara empat tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Kasus yang menimpa aktivis media sosial Adam Deni menjadi salah satu contoh implementasi aturan ini. Ia kini menjalani proses hukum di Rutan Bareskrim Polri setelah diduga menyebarluaskan dokumen pribadi milik pihak lain secara ilegal.
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai bahwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi digital. “Kasus Adam Deni seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran publik terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujar Fachrizal.
Namun, dalam praktiknya, perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum seketat di negara-negara Eropa seperti Belanda. Menurut Willy Suanggi, di Belanda, memotret anak kecil tanpa izin orang tuanya saja dapat dikenakan sanksi hukum. “Di Indonesia, kesadaran akan hal ini masih sangat rendah. Padahal dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara sosial maupun ekonomi,” tegasnya.
Willy juga menambahkan bahwa ada pengecualian apabila pemilik data secara sadar membagikan data pribadinya di media sosial. “Kalau seseorang secara sengaja mengunggah KTP atau nomor rekeningnya di akun publik, maka itu bisa dianggap sebagai data yang sudah masuk ke domain publik, tergantung pada pengaturan privasi akun yang digunakan,” jelasnya.
Meski demikian, William kembali mengingatkan bahwa yang menjadi persoalan hukum bukan sekadar soal mengunggah, tetapi apakah data tersebut memang secara sah dipublikasikan oleh pemiliknya atau tidak. “Jika bukan, maka siapa pun yang menyebarkannya tetap bisa dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.(/*)Ir.T.red

