Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026

SD Inpres Topejawa, Hardiknas 2026 Mutu Pendidikan Takalar Semakin Meningkat.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Tiga Tahun Laporan Polisi Mandek, Haeruddin Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Mantan Legislator Jeneponto
HUKUM

Tiga Tahun Laporan Polisi Mandek, Haeruddin Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Mantan Legislator Jeneponto

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaSeptember 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tiga Tahun Laporan Polisi Mandek, Haeruddin Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Mantan Legislator Jeneponto

METROINFONEWS.COM | Makassar – Selasa 23/9/2025 – Sudah lebih dari tiga tahun laporan polisi yang diajukan H. Haeruddin Dg. Suro (43), warga Kabupaten Gowa, belum menemukan kepastian hukum. Laporan yang dibuat di Polda Sulawesi Selatan pada 3 Februari 2022 itu terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Jeneponto, Andi Kaharuddin Mustamu Karaeng Muang (58).

Dokumen yang ditunjukkan Haeruddin mencatat laporan tersebut bernomor LP/B/110/II/2022/SPKT Polda Sulsel, dengan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan dan terbitnya SPDP Nomor SPDP/445/XII/Res I.II/2023/Ditreskrimum pada 28 Desember 2023. Meski sudah masuk tahap penyidikan, hingga kini status hukum terlapor masih sebagai saksi.

“Kalau SPDP sudah keluar berarti ada dua alat bukti cukup. Seharusnya terlapor ditetapkan tersangka, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ada apa sebenarnya?” ujar Haeruddin, Sabtu (20/9/2025).

Haeruddin mengaku telah menyerahkan bukti tambahan pada Mei 2024, termasuk saksi-saksi yang mendukung laporannya. Ia meminta Kapolda Sulsel dan Propam mengawasi proses hukum agar ada kepastian, sebab dirinya mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Andi Kaharuddin yang dikonfirmasi media membenarkan telah dua kali diperiksa penyidik. Ia menegaskan persoalan tersebut berawal dari kerja sama bisnis dengan seseorang bernama Rahim.
“Uang saya juga ada di Rahim. Kalau masih ada kekurangan, insyaallah saya siap mengangsur. Saya sementara usaha agar bisa menyelesaikan kewajiban itu,” jelasnya melalui telepon.

Dari keterangan penyidik, perkara ini belum bisa ditingkatkan karena ditemukan sejumlah kendala, di antaranya tidak adanya pertemuan langsung antara pelapor dan terlapor, pengiriman kayu yang dilakukan melalui pihak ketiga, serta ketidaksesuaian nilai kerugian yang dilaporkan dengan bukti nota. Pihak penyidik menyebut akan melakukan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut.Demikian, selanjutnya perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada pelapor/korban.”jelasnya melalui WhatsApp

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran sudah berjalan tiga tahun tanpa penetapan tersangka. Masyarakat pun menanti kepastian hukum dari aparat terkait.
(SS/Redaksi)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePj Geuchik “Hartama” Pecat Kadus, Warga Karang Anyar Temui Camat Tak Memberi Solusi, Ancam Demo ke Kantor Walikota
Next Article Pemilik Tambang CV. Garasi 97 Masih Misterius, Warga Khawatir Dampak Sosial dan Keselamatan Jalan

Berita Terkait:

DAERAH Mei 3, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

SD Inpres Topejawa, Hardiknas 2026 Mutu Pendidikan Takalar Semakin Meningkat.

Mei 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.