Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Adanya Laporan Warga Terkait Raskin, Begini Tindakan Bawaslu Pasangkayu
DAERAH

Adanya Laporan Warga Terkait Raskin, Begini Tindakan Bawaslu Pasangkayu

Metro Info NewsBy Metro Info NewsJanuari 20, 2019Updated:Januari 20, 2019Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO –
Terkait adanya laporan dari warga desa Randomayang, dusun Salunggaluku 1, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu bahwa mendapati beras berlabel stiker Oknum Caleg, Kamis (20/12) lalu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu.

Untuk itu, Bawaslu Pasangkayu sudah lakukan proses pertama sampai ke pembahasan kedua dan telah diperiksa oleh ke-3 Institusi atau Lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyimpulkan bahwa peristiwa laporan tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Divisi Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) dan Sengketa, saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

“Terlapor adalah Staff Sekretariat bukan Anggota PPS dan kita ketahui bahwa Staff PPS di SK-kan diterbitkan Kepala Desa, sementara anggota PPS itu diterbitkan SK nya oleh KPU,” jelasnya.

Menurut, Syamsuddin, berdasarkan hasil pemeriksaannya ketiga lembaga tersebut, tidak menemukan unsur tindak pidana didalamnya.

“Hasil pemeriksaan Bawaslu bersama Instansi terkait selama 14 hari itu sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ditemukan unsur pidana. Pasalnya terlapor adalah Staf Sekretariat PPS bukan Anggota PPS,” terangnya.

Syamsuddin katakan, awalnya disangkahkan pasal 546 UU Pemilu, menyebutkan bila KPU dan PPK membuat keputusan tidak adil sanksi pidananya 3 tahun, jika sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan orang lain atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Namun, di dalam pasal tersebut tidak menyebutkan Staf Sekretariat PPS, sehingga disimpulkan bahwa ini bukan tindakan pidana Pemilu, hanya dugaan pelanggaran Kode Etik. Maka kami dari Bawaslu menyerahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Provinsi sejak 9 januari lalu. Laporan masyarakat sudah kita tindaklanjuti dan maksimal lakukan pemeriksaan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.

Ditambahkan, bahwa menghimbau kepada pelaksana kampanye, baik itu petugas maupun masyarakat dan pada khususnya bagi perangkat Desa serta ASN untuk berhati – hati. Harus mengikuti aturan UU yang berkaitan dengan pemilu.

“Dengan ini, saya menghimbau untuk mensukseskan pemilu di daerah kita ini, marilah kita menjadi wasit dalam menegakkan indepensi dan bergandengan tangan bersama – sama melakukan kontrol sehingga pemilihan serentak 2019 berjalan aman, damai dan adil,” tutur Syamsuddin.

Laporan: Roy | Editor Uttank M

jurnalcelebes
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDukung Millenial Road Safety Festival 2019, Polres Mamuju Utara Gelar Sosialisasi
Next Article Bersama PJU, Kapolda Sulsel Antar Kepulangan Wapres di Galaktika

Berita Terkait:

DAERAH Mei 13, 2026

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.