Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pendopo Rayon Takalar Gelar Asesmen Tes Wawancara Persiapan Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Tahun 2026/2027.

Juni 17, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani Binaan Polri.

Juni 15, 2026

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru, KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari”
HUKUM

Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru, KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari”

Metro Info NewsBy Metro Info NewsAgustus 29, 2021Updated:Agustus 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru memunculkan polemik baru. Tidak tanggung-tanggung aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk memerika kuasa pengguna anggaran dan PPK serta rekanan.

Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim), Akram SH kepada celebes-news.com pada, Sabtu (28/8/2021) mengungkapkan bila ada
laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih
dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum.

Keterlambatan penyelesaian atas pengembalian temuan kekurangan volume pada proyek pembanguan Puskesmas Palakka patut mendapat atensi kejaksaan dan kepolisian.

Ia mengatakan, dikembalikan atau tidak kalau sudah Lewat 60 hari. Penegak hukum harus menggunakan Pasal 4,dengan menaikan status LID ke DIK. Tidak boleh membiarkan keterlambatan penyelesaian tersebut begitu saja dan sejumlah uang yang dikembalikan bisa dijadikan barang bukti dan disita.

“pasal 4 UU 31/1999 dan telah diubah menjadi UU 20/2021, dijelaskan sebagai berikut,Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dan penjelasan Pasal 2,perbuatan atau tindakan yang berpotensi merugikan negara saja, itu sudah termasuk kategori korupsi’ tegas Awi kepada corak.co.id,3 Maret 2021…

Selanjutnya Akram menambahkan, Kerugian Negara/Daerah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UUBPK) didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU BPK).

Dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan Ganti Kerugian yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 16 UU BPK).

Lebih lanjut disampaikan Akram aktivis antikorupsi yang juga berlatar belakang advokasi ini bahwa penangan hukum kasus yang terkait bukan hanya mengendepankan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), tetapi aparat penegak hukum diharapkan akan masuk mendalami proyek Puskesmas Palakka Barru.

“Potensi kerugian negara baru sebatas kekurangan volume jadi temuan BPK meski sudah dilakukan pengembalian. Namun, bukan tidak mungkin ada unsur pelanggaran hukum atas pelaksaan pekerjaan proyek ini dengan masuknya penyidik untuk mendalami proyek ini mulai dari star awal lelang hingga kontraktor pemenang tender dan hingga finishing,” pungkasnya (cn)

KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari” Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleProgram Makassar Recover Antarkan Wali Kota Danny Raih Kepala Daerah Inovatif
Next Article Dinas PUPR Gowa Kembali Disoroti Aktivis Antikorupsi, CCW “Plt Kadis PUPR Kok Bungkam, Kejaksaan Didesak Periksa PPK dan Kontraktor”

Berita Terkait:

DAERAH Juni 17, 2026

Pendopo Rayon Takalar Gelar Asesmen Tes Wawancara Persiapan Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Tahun 2026/2027.

Juni 17, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 15, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani Binaan Polri.

Juni 15, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 12, 2026

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.