Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Terdakwa Pemukulan Perawat di Luwu Divonis 4 Bulan Penjara
HUKUM

Terdakwa Pemukulan Perawat di Luwu Divonis 4 Bulan Penjara

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaApril 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Kabupaten Luwu _Belopa — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Batara Guru, Kabupaten Luwu. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian kutipan dari amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Kasus pemukulan terhadap tenaga kesehatan ini sempat menarik perhatian publik, khususnya di kalangan profesi perawat dan pemerhati dunia kesehatan. Banyak pihak mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang tengah menjalankan tugasnya.

Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu, Sahrun, mengapresiasi putusan pengadilan. Ia menilai langkah hukum yang diambil merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap profesi perawat dan tenaga kesehatan secara umum.

“Kami menghargai proses hukum ini. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pembelajaran bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum,” ujar Sahrun saat dikonfirmasi oleh pewarta Metro Info News, Senin 21 April 2025

Ia juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat semakin menghargai serta melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan pelayanan publik.(Ir.T/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleWahana Rumah Hantu Bekas Gedung Cunda Plaza Diduga Ilegal Nekat Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin
Next Article RS Islam Faisal Peringati Hari Kartini dengan Kampanye Kesehatan Perempuan

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.