METROINFONEWS.COM ][ PALOPO, – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Komite Pemuda dan Mahasiswa Ungkap Kasus Sulawesi Selatan (Kamus Sulsel) membongkar adanya dugaan permainan kotor yang melibatkan mafia BBM, oknum pegawai SPBU, hingga oknum aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan, distribusi solar di wilayah tersebut diduga kuat telah dikangkangi oleh para “pelangsir” yang beroperasi secara terorganisir. Ironisnya, meski aturan mewajibkan penggunaan barcode sebagai syarat pengisian, di lapangan ditemukan penggunaan barcode yang diduga abal-abal, disertai kerja sama antara pengawas nosel dengan para sopir pengangkut solar ilegal.
Ketua Kamus Sulsel, Aldi, mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah mengakibatkan kelangkaan BBM yang berdampak langsung pada nelayan serta pengguna kendaraan umum.
“Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Kami, terutama para nelayan dan sopir angkutan umum, seringkali kesulitan mendapatkan solar karena kehabisan stok yang habis diborong oleh para pelangsir,” ujar Aldi, Jumat (05/06/2026).
Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa para pelangsir beroperasi dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi karena diduga mendapatkan perlindungan (backing) dari oknum aparat, baik dari unsur kepolisian maupun TNI setempat. Hal ini memicu kecurigaan adanya aliran dana koordinasi di balik layar yang membuat aktivitas ilegal tersebut dibiarkan meski dilakukan secara terang-terangan.
“Sudah jadi rahasia umum di sini. Jika ada yang berani menegur atau memotret kegiatan itu, ada saja pihak yang datang mengintimidasi. Kami menduga itu adalah oknum yang memang menjaga kelancaran usaha para pelangsir ini,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya Polres Palopo dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) setempat, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi sendiri merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Masyarakat berharap agar distribusi BBM bersubsidi segera dipulihkan dan disalurkan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU di Kecamatan Telluwanua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam melayani para pelangsir yang menggunakan barcode ilegal tersebut.

