METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Meresahkan masyarakat BH (38) Nelayan, warga Dusun Makmur Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (7/2/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan pelaku ini kita amankan berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Penangkapan kita dilakukan pada Hari Kamis tanggal 02/2/24 pukul 23.00 Wib di Dusun Makmur Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat tepatnya di dalam rumah,” ujar kasat.
Sambungnya” kita amankan pelaku ini dengan cara melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang sudah sering kali melakukan transaksi jual beli narkoba di rumah tersebut.
Pada saat kita lakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan Barang-bukti yang di akui adalah miliknya.
Barang bukti yang kita amankan ada 9 (sembilan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tandas Kasat.(*) Wib di Dsn. Makmur Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, tepatnya di dalam rumah,” ujar kasat.
Sambungnya” kita amankan pelaku ini dengan cara melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang sudah sering kali melakukan transaksi jual beli narkoba di rumah tersebut.
Pada saat kita lakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan Barang-bukti yang di akui adalah miliknya.
Barang bukti yang kita amankan ada 9 (sembilan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.(DANTON) Kaperwil Aceh

