METROINFONEWS.COM ][ Takalar – Pernyataan Kuasa Hukum Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea dinilai sangat merendahkan Profesi Jurnalis dan cukup menuai respons negatif bagi setiap Insan Pers yang merupakan pilar ke Empat Demokrasi Negara Republik Indonesia.

Menurut Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Takalar, M.Indra Mapparenta bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea itu diungkapkan dengan tidak menggunakan otak, namun pernyataan itu adalah ungkapan bermuatan emosional yang tidak pantas dilakukan oleh seorang intelektual profesional.Selasa (21/07/2026).
M.Indra Mapparenta yang sebenarnya cukup mengidolakan Hotman Paris sebagai Pengacara handal tiba-tiba menjadi geram dan menyesalkan statement yang diberikan Pengacara idolanya itu.
Menurutnya, sebagai seorang Pengacara Profesional yang seharusnya menghormati dan menghargai etika saat komunikasi dalam ruang publik apalagi ketika menghadapi sebuah wawancara atau konfirmasi demi terpenuhinya amanat Undang-undang No. 40 tahun 1999 dan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hotman Paris perlu lebih rileks agar otak bisa bekerja secara sehat dan terarah.
Seorang Narasumber memang berhak tidak menjawab pertanyaan wartawan namun bukan berarti Narasumber bisa seenaknya mengeluarkan statement yang sangat merendahkan atau melecehkan seorang Jurnalis.
“Sangat disesalkan bahwa sebagai salah seorang figur publik tidak mampu mengendalikan emosi dalam menghadapi instrumen pertanyaan yang sudah menjadi hal mutlak dan tidak akan terlepas bagi setiap profesi apapun apalagi seorang Kuasa Hukum”.
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) merupakan organisasi profesi jurnalis yang tetap berkomitmen dalam menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di seluruh Indonesia. (Red)

