METROINFONEWS.COM | MAKASSAR -Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menggelar sidang disiplin kedokteran dalam kasus yang bergulir dari beberapa bulan lalu atas dugaan pelanggaran kode etik/disiplin Kedokteran adapun pelaporan Pidana atas dugaan adanya perbuatan malpraktik yang diduga dilakukan oleh oknum Dokter Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar.
Diketahui, sidang disiplin kedokteran itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, Senin (19/02/2024).
Sidang tersebut dihadiri oleh Keluarga korban selaku pengadu/pelapor didampingi oleh beberapa Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Law Firm Lontara Mata Allo yaitu, Sandi Pajri, S.Pd.,S.H.,M.H. Abd. Kadir, S.H. Burhan, S.H. mengatakan di depan awak media bahwa kami selaku Kuasa Hukum mengucapkan banyak terima Kasih Pada Dewan Majelis Kedokteran yang telah menerima aduan/laporan Klien Kami dan adapun hasil sidang disiplin kami menemukan indikasi Pemalsuan tanda tangan pasien (korban) yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum Dokter Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, dalam hal ini tentu kami merasa dirugikan dan akan menambahkan laporan Pidana tersebut demi Keadilan dan Kemanusiaan.” Ungkap Sandi Pajri
Selanjutnya di dalam Sidang Disiplin Kedokteran adapun Pokok aduan Kami dan diduga melanggar peraturan Disiplin Kedokteran yaitu Perkonsil No. 4 Tahun 2011, pasal 3 ayat (2) Huruf (f, g, h, i, o).
Kuasa Hukum Sandi Pajri, menambahkan dengan nada keras bahwa kami mengajak awak media mari kita untuk bersama sama mengawal kasus hingga betul-betul mendapatkan keadilan sebagaimana adagium Asas “equality before the law” adalah di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Jelasnya
Laporan : Randi Qadri, S.H.,M.H

