Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Seorang AyahTelantarkan Anak, Diamankan ke Polres Aceh Timur
DAERAH

Seorang AyahTelantarkan Anak, Diamankan ke Polres Aceh Timur

By Mei 1, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Sebagai suami tidak boleh main-main dengan urusan nafkah bagi anak-anaknya meskipun sudah berpisah dengan istrinya. Kalau tidak, bisa bernasib seperti HA, 44 tahun, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara yang diadukan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan sebelumnya HA dan SA, 40 tahun, warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dari penikahan tersebut dikaruniai empat orang anak, namun pada tahun 2017 rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi dan pada tahun 2018 SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut. Disamping itu HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya,” ungkap Rizal, Selasa, (30/04/2024).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menyebutkan, akibat kejadian tersebut SA merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal Sabtu, (30/03/2024).

Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, (29/04/2024) sekira jam 17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.

“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun. Dan terhadap HA kami persangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKalapas Idi Lakukan Koordinasi Bersama Kapolres Aceh Timur Terkait Keamanan
Next Article Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait:

DAERAH Juli 1, 2026

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.