METROINFONEWS.COM | ACEH TAMIANG – Sebanyak 287 orang narapidana Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang mendapat pemotongan masa hukuman (remisi) di hari HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024.
Pemberian remisi kepada para narapidana tersebut rutin dilakuan setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Wahyudi, A.Md.IP.,S.Sos.,M.Si. Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang, menyampaikan penyerahan Remisi Umum (RU) bagi narapidana Tahun 2024 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama di Lapas,” ujarnya.
Para narapidana yang dapat remisi tersebut, kata Wahyudi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu Wahyudi, menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, SH berserta rombongan Muspida yang telah hadir di acara penyerahan remisi Umum kepada narapidana pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024, dan tentunya suatu kebanggaan bagi kami hari ini dapat dihadiri langsung oleh Pj Bupati,” ujarnya.
Kalapas juga menyampaikan bahwa, Kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah, 103 orang. Sedangkan saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB sebanyak 436 orang. Dengan demikian Lapas Kelas IIB Kuala Simpang mengalami over kapasitas sebanyak 423,30 persen,” sebut Wahyudi.
Wahyudi, A.Md.IP.,S.Sos.,M.Si. mengatakan warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 287 napi dan remisi yang diberikan merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU, besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi umum yakni untuk remisi 1 bulan sebanyak 52 orang, remisi 2 Bulan 63 orang, remisi 3 Bulan 99 orang, remisi 4 Bulan 42 orang, remisi 5 Bulan 25 orang, remisi 6 Bulan 3 orang sehingga total untuk remisi umum berjumlah 284 orang.
Kemudian, untuk remisi umum II sebanyak 3 orang. Mendapatkan RU II 1 Bulan Narapidana kategori Narkotika sebanyak 158 orang narapidana Korupsi sebanyak 3 orang dan narapidana Tindak Pidana Umum 126 Orang,” terang Kalapas.
Remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, SH saat dirinya dan Muspida setempat anjangsana ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Sabtu (17/08/2024).
Turut hadir pada penyerahan remisi narapidana Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang, Pj Bupati Drs. Asra, Dandim 0117 Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua MAA (Majelis Adat Aceh ) Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, Para staf ahli dan para asisten Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Seluruh tamu undangan serta Pegawai Lapas Kelas IIB Kualasimpang dan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang.(DANTON) Kaperwil Aceh

