Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Sawmil Kayu di Langkahan Aceh Utara Milik “Mukim” Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi, Diduga Kebal Hukum
HUKUM

Sawmil Kayu di Langkahan Aceh Utara Milik “Mukim” Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

By Juni 11, 2024Updated:Juni 11, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Masih banyak praktek kegiatan pengelohan kayu sawmil di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, tidak mengantongi izin.

Salah satu contohnya, sawmil milik “Mukim” akrab di sapa aktivitas sawmil pengelohan kayu atau membelah kayu dengan peralatan meja dan gergaji lengkap.

Pantauan Awak media ini di lapangan sawmil kayu milik “Mukim” yang terletak di Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara tidak mengantongi izin karena tidak menampakkan plang perizinan dan beraninya lagi menggunakan minyak BBM jenis solar bersubsidi.

Karena ilegal. Sawmil yang cukup besar lokasi tersebut di pinggiran sungai lokasi Langkahan wilayah masuk kedalam sangat aman dari jangkauan publik.

Di saat tim media ini hendak bertemu dengan pemilik Sawmil “Mukim” akrab disapa tidak berada di tempat dan bertemu dengan orang suruhannya yang tidak diketahui namanya itu, justru mengusir awak media dengan mengatakan, pergi kalian dari sini pulang-pulang,” ucapnya berkali-kali dengan suara keras dan lantang, Selasa (11/06/2024).

Dimana merujuk pada Peraturan Menteri LHK Lampiran II No PI Men Ijk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usahan industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmil harus lengkap perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu serta asal usul kayu.

Selanjutnya, Tim Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum, Polsek Langkahan Polres Aceh Utara, Kapolsek Iptu Pulung Nur Hidayatullah, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Heppy Saputra mengarahkan Awak media untuk konfirmasi ke Kanit Tipidter di Polres Aceh Utara.

Sementara, Kanit Tipidter Polres Aceh Utara, Darma Alwin yang dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp tidak mengangkat teleponnya, begitu juga dengan pesan tidak membalas. Hingga berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKasat Reskrim Polres Aceh Timur: Judi Hanya Memberikan Dampak Buruk
Next Article Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kebun Kelapa, Diduga Jatuh Dari Pohon Kelapa

Berita Terkait:

DAERAH April 28, 2026

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026 DAERAH
DAERAH April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026 DAERAH
DAERAH April 27, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.