Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Satuan Pemuda dan Pelajar PP Makassar Bersama Koti Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Makassar
HUKUM

Satuan Pemuda dan Pelajar PP Makassar Bersama Koti Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Makassar

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaFebruari 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Sejumlah kader Satuan Pemuda dan Pelajar Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Makassar, bersama Koti Pemuda Pancasila Makassar, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar. Selasa 11 Februari 2025

Mereka menyampaikan keberatannya terhadap keputusan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang dianggap tidak adil terhadap salah satu objek kepemilikan kader Pemuda Pancasila.

Dalam orasinya, para kader SAPMA PP Makassar menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan menilai adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang dilakukan.

Salah seorang pemilik lahan ruko, Albert, yang ditemui di lokasi, menjelaskan bahwa ruko yang telah ditempatinya selama puluhan tahun di wilayah Jl. Andi Pangeran Pettrani, adalah miliknya berdasarkan kebenaran formil dan materil yang sah.

“Lahan ini sudah saya tempati bertahun-tahun. Kebenaran formil dan materil itu jelas telah dimiliki, dan keputusan ini sangat merugikan kami,” ujar Albert dengan tegas.

Sementara itu, salah satu jenderal lapangan aksi, Cimeng, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan untuk menuntut tegaknya keadilan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Cimeng juga menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati proses hukum yang ada, namun jika ada oknum di kantor Pengadilan Negeri Makassar yang mencoba memperjualbelikan hukum, Pemuda Pancasila akan terus melawan dan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.

Sementara itu, aparat penegak hukum terlihat melakukan penjagaan ketat di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Makassar, dengan ratusan personel yang ditempatkan untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung.

Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Kota Makassar, Dr. Sibali, menyampaikan bahwa keputusan eksekusi lahan tersebut sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar

Menurutnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, eksekusi lahan di beberapa bangunan di Jl. Andi Pangeran Pettrani akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan yang sah. Ungkap Sibali

“Keberadaan seluruh kader Pemuda Pancasila di sini adalah sebuah kehormatan bagi kami. Kami menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.Selama perjuangan ini dilandasi dengan fakta-fakta yang benar, maka itu adalah hak setiap warga negara,” ujar Dr. Sibali.

Aksi ini mencerminkan semangat demokrasi dan keberagaman dalam menyampaikan pendapat, serta menjadi ajang pengingat akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleLaporan Kasus Kavling Laut Makassar Berlanjut: Polda Segera Panggil Pelapor dan Serahkan Bukti
Next Article Tingkatkan Keakraban dan Silaturahmi, Ka. LPKA Banda Aceh Sambut Hangat Kedatangan Ketua DWP Kanwil Ditjen PAS Aceh

Berita Terkait:

DAERAH Mei 13, 2026

Satreskrim Takalar Tindak Tegas Pelaku Kriminal,kasus Busur Hingga Pencurian Emas Terungkap.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Semangat Gotong Royong Warga Cakura, Masjid Dibangun dari Swadaya Masyarakat Capai Rp.850 Juta.

Mei 13, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 13, 2026

Pemdes Banggae Salurkan 567 Paket Sembako, Warga Bersyukur atas Bantuan yang Diterima.

Mei 13, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.