METROINFONEWS.COM | BIREUN – Menciptakan situasi yang kondusif dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten, Bireuen serta banyaknya keluhan masyarakat tentang kendaraan berknalpot brong.
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polres Bireun Polda Aceh melaksanakan kegiatan Penindakan dan Pemusnahan Knalpot Brong kepada masyarakat pengguna sepeda motor berknalpot Brong yang melintas dijalan Medan Banda Aceh di depan SPBU Simpang, Leubu dan seputaran Kecamatan. Kuta Blang Kabupaten Bireuen, Sabtu (13/01/2024).
“Benar, kita melaksanakan kegiatan tersebut Personil Satlantas Polres Bireuen melaksanakan penindakan dan pemusnahan kepada semua pengendara sepeda motor berknalpot brong, dikarenakan dapat menyebabkan kebisingan dijalan raya serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengendara lain saat berkendara di wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Mulyani, SH, MH.

Mulyadi mengatakan, Pemusnahan atau penghancuran knalpot dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan serta didampingi oleh petugas Satlantas Polres Bireuen. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut guna untuk menertibkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilkum Polres Bireuen,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata Mulyadi, pihaknya berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres Bireuen untuk ditindak.

“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Bireun, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan, kegiatan Penindakan dan Pemusnahan Knalpot Brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Selain itu, sambungnya, razia itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Mulyadi.(DANTON) Kaperwil Aceh

