Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah
DAERAH

Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah

By Juli 19, 2024Updated:Juli 19, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka J alias M beserta barang bukti ke kejaksaan Negri Aceh Utara atau memasuki tahap II dalam kasus pembunuhan dan perburuan gajah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, kamis (18/7/2024) siang.

Tersangka J alias M menjadi sorotan terkait tindak pidana penangkapan, melukai, membunuh, serta perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Kepada awak media, Jum’at (19/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, SH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pelanggaran serius terhadap satwa dilindungi.

Lanjutnya, dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka proses penyidikan tersebut telah selesai dibuktikan dengan ditanda tanganinya buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.

Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polri khususnya Polres Lhokseumawe dalam menjaga kelestarian dan ekosistem lainnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi. Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48) asal Kabupaten Aceh Utara.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, ditemukan bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolsek Dewantara Saweu Sikula di SMA Negeri 2 Dewantara
Next Article Pesta Sabu di Rumah Dinas Ketua DPRK Langsa, Direhab

Berita Terkait:

DAERAH Juli 1, 2026

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.