Bulukumba – Metroinfonews.com, Beredarnya rokok ilegal enam delapan di duga diproduksi di Kecamatan Rilauale Kabupaten Bulukumba kini menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Selatan (AMPS).
Munculnya rokok enam delapan ilegal diKabupaten Bulukumba diduga belum mengantongi izin produksi serta izin pergudangan.
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulsel (APMS), Ridwan mengatakan, produksi rokok enam delapan bukan solusi dalam mengurangi kesenjangan sosial tetapi lebih pada menguntungkan oknum tertentu yang senantiasa memanfaatkan masyarakat sekitar untuk meraup keuntuangan yang lebih besar,” jelas Ridwan di Sekertariatnya Jl. Mallengkeri Kamis, 16/Februari 2023.
Rokok enam delapan kata dia, wajib mempunyai izin bea cukai agar seluruh masyarakat Bulukumba mampu merasakan hasil pembayaran pajak salah satunya contoh pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba sebagai Fasilitas umum bisa dirasakan oleh masyarakat,” terangnya
Ditempat yang sama, Kaharuddin juga mengatakan, sampai sekarang proses pembuatan rokok ilegal diduga terus berproduksi walaupun tidak mempunyai izin. Tentunya hal ini bertentangan dengan ( Pasal 54 UU Bea Cukai),” ungkap Kaharuddin yang juga Pengurus Harian Di Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI).
Aparat Penegak Hukum (APH) diduga justru melakukan pembiaran kepada pemilik perusahaan rokok ilegal merek enam delapan.
” Harusnya APH bertindak tegas, tapi sampai detik ini, terbukti rokok bermerek enam delapa masih diproduksi. Ini pertanda ada proses hukum yang tidak berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terang Kaharuddin
Kapolres Bulukumba AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi oleh pewarta FajarInfo.Com melalui pesan WhatsApp, tidak berkomentar banyak.
“Nanti kami cek,” tutupnya.
ADM : IRSAN.DT .

