Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dipanggil Masuk ke Gudang Pupuk, Operator Damkar SM diduga Dianiaya: Saksi Ditodong Senjata Tajam.

Agustus 31, 2026

Takalar Cepat Menyapa Bahas Peran Anak dalam Pembangunan Daerah.

Agustus 31, 2026

Babinsa Serka Samang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PTPN di Polsel.

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»KRIMINAL»Proyek Pengamanan Tebing Sungai Krueng Pirak Aceh Utara Diduga Gunakan Material Ilegal 
KRIMINAL

Proyek Pengamanan Tebing Sungai Krueng Pirak Aceh Utara Diduga Gunakan Material Ilegal 

RedaksiBy RedaksiSeptember 15, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Krueng Pirak, yang berlokasi di Gampong Siren, Kecamatan, Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, diduga menggunakan material galian C ilegal jenis batu gajah.

Hal itu terpantau oleh awak media disaat turun kelokasi proyek tersebut yang lagi dalam pengerjaan pada, Kamis (14/9/2023).

Kalau hal tersebut benar adanya sudah sepatutnya kepada penegak hukum untuk mengusut pekerjaan pembangunan milik Dinas Pengairan Aceh sumber dana APBA tahun 2023 senilai Rp4,3 milyar tersebut.Seperti diketahui aturan ekploitasi tambang sebagaimana sudah diatur dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.Dan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau.

Proyek pengaman tebing itu dikerjakan oleh CV Kayasa Konstruksi. Menurut informasi dipapan nama proyek tersebut tidak dicantumkan tanggal berakhir kontrak.Begitupun dalam pekerjaan proyek tersebut, pihak CV Kayasa Konstruksi selaku pelaksana proyek, diduga abaikan (K3) para pekerja maupun konsultan pengawas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Sementara, Ruben juga meminta pihak Reskrimsus Polda Aceh untuk menertibkan tambang galian C ilegal agar negara tidak terus dirugikan oleh oknum-oknum rekanan nakal,” tutupnya.

Nawar, sebagai orang lapangan CV Kayasa Konstruksi yang dikonfirmasi awak media melalui telepon, tidak mengangkat walaupun sudah dihubungi berulang kali.Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari CV Kayasa Konstruksi selaku pelaksana proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Krueng Pirak, yang berlokasi di Gampong Siren, Kecamatan, Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, diduga menggunakan material galian C ilegal jenis batu gajah.(DANTON)Adm/:Muh.Jihan

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleHairul Sani Anggota DPRD Kab.Deli Serdang Berta’ziah Ke Rumah Duka Almarhum Supriadi Simpatisan Partai Gerindra
Next Article Giliran Kantor Pemkab Lamongan Digeledah KPK, Ketum AMI Mengapresiasi Kinerja KPK

Berita Terkait:

DAERAH Agustus 31, 2026

Babinsa Serka Samang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PTPN di Polsel.

Agustus 31, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 31, 2026

Bupati Takalar Launching SI PATROL, Perkuat Responsivitas Pelayanan dan Pengawasan Lingkungan.

Agustus 31, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 30, 2026

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA. 

Agustus 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.