METROINFONEWS.COM, MAKASSAR – BMKI menyoroti serius dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, Sulawesi Selatan. Temuan ini mengemuka setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mencatat adanya kerusakan fisik signifikan pada empat gedung utama, yakni Gedung B, C, D, dan J.
Kerusakan yang ditemukan meliputi retakan, segregasi beton, serta lendutan pada balok. Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pengujian mutu beton menggunakan alat Ultrasonic Pulse Velocity di 20 titik, sebanyak 9 titik dinyatakan tidak memenuhi standar mutu. Kekuatan beton terendah bahkan hanya mencapai 107,10 Kg/cm² pada balok Gedung J, jauh di bawah standar kontrak sebesar 250 Kg/cm².
Ketua BMKI, Andi Baso, menilai lemahnya pengawasan proyek sebagai bentuk kelalaian fatal. Ia mengungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan verifikasi lapangan dan hanya mengandalkan laporan dari konsultan pengawas.
“Ini kelalaian serius. Mengandalkan laporan tanpa verifikasi teknis di lapangan bertentangan dengan prinsip tata kelola proyek yang baik dan melanggar aturan hukum pengadaan,” tegas Andi Baso, Rabu 9 juli 2025
Lebih lanjut, berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, disebutkan bahwa beberapa bangunan yang dilaporkan 100 persen rampung pada 2023 ternyata masih dalam proses penimbunan. Bahkan ditemukan keretakan pada tiang dan balok bangunan.
BMKI menilai kondisi ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27 dan 54,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
BMKI secara resmi mengajukan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan KPK untuk segera menyelidiki dugaan korupsi proyek Pasar Sentral serta menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12,4 miliar.
2. Menuntut pembekuan sementara PT. PKN dan PT. MMD dari seluruh proyek pemerintah hingga proses audit menyeluruh dan hukum tuntas.
3. Meminta sanksi tegas terhadap PPK dan konsultan pengawas yang lalai menjalankan tugas pengawasan teknis dan pelaporan.
4. Mendesak dilakukannya audit teknis independen dan uji struktural ulang terhadap seluruh bangunan pasar guna menjamin keselamatan publik.
5. Menuntut keterbukaan dokumen proyek, mulai dari kontrak, hasil uji mutu, laporan harian proyek, hingga notulen serah terima (PHO), sesuai dengan amanat UU KIP.
6. Mendorong reformasi sistem pengawasan proyek infrastruktur, termasuk penyempurnaan SOP serah terima pekerjaan, pengujian teknis, dan pelaporan pembangunan.
Upaya konfirmasi dari MetroInfoNews.com kepada Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Andi Baso menegaskan bahwa BMKI akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kami tidak ingin keselamatan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Negara tidak boleh tunduk pada permainan curang proyek,” pungkasnya.(/*)red

