METROINFONEWS.COM |GOWA – Sebelumnya Media ini beritakan dengan judul “Miris ! Ada Apa Jaksa Dan Penyidik Polres Gowa Dalam Menangani Perkara Dugaan Pemalsuan Sporadik Kepala Desa Julukanaya Kec Biringbulu Kab Gowa”
Menelisik dari laporan Baso Bin Gassing telah kurang lebih 7 bulan bergulir perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK) dengan register laporan polisi Nomor:LP/B/543/V/2023/SULSEL/RES GOWA/SPKT, tgl 29 Mei 2023, surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/351/VII/RES.1.9/2023/Reskrim, tgl 2O Mei 2023.dan SPDP kepada kepala kejaksaan Negeri Gowa Nomor:SPDP/243/VII/RES.1.9/2023/Reskrim, tanggal 20 Juli 2023, atas nama tersangka inisial saudari SS berteman inisial M R kepala desa Julunakaya kec. Beringbulu.kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Adapun kronologisnya sungguh- diluar nalar penyidikan telah berulang ulang memanggil pelapor saudara Baso Bin Gassing dengan alasan pemeriksaan tambahan, pertanyaan yang terus berulang menanyakan alas hak lokasi pelapor, sementara yang sekarang diproses adalah surat yang diterbitkan oleh saudara MR kepala desa julukanaya dengan atas nama SS yang tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut dan bahkan tidak pernah menguasai tanah Baso Bin Gassing sedikitpun,
Jika benar, keterangan tambahan yang sudah ke tiga kalinya pemeriksaan sesuai petunjuk Jaksa dalam P-19 nya maka berarti patutlah diduga Jaksa yang menangani perkara tidak paham apa yang di laporkan Baso Bin Gassing.
“Sangat jelas putusan pengadilan yang sudah dua kali dimentahkan oleh pengadilan Negeri sungguminasa sekalipun itu Niet ontvankelijke (NO), itu berarti saudari SS selaku penggugat tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan gugatan kepada Baso Bin Gassing dan ayahnya Gassing, yang menguasai tanah objek sengketa, oleh karena itu jelas secara keperdataan saat ini saya masih lebih berhak atas tanah tersebut, karena Saudari SS yang melakukan gugatan, JADI SUNGGUH SANGAT ANEH KALAU PENYIDIK DAN JAKSA PENUNTUT UMUM MASIH MENANYAKAN alas hak atas tanah yang tempati sekarang” ungkap Baso menjelaskan kepada Media ini seusai diperiksa Polres Gowa,Rabu (17/01)
Lebih lanjut Baso menjelaskan bahwa” seharusnya justru JPU harus menyatakan lengkap atas perkara tersebut, karena surat atas tanah tersebut tidak bisa terbit karena adanya dugaan kerja sama mafia tanah.. ”
“Dan Jika JPU masih mempertanyakan masalah alas hak, maka patut diduga antara penyidik, Jaksa dan tersangka ada kerja sama untuk mengalihkan perkara pemalsuan ini seolah perdata yang sudah jelas jelas telah ada gugatan yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dan dugaan ini sudah ada sejak ditangguhkannya penahanan sauara MR dan saudari SS oleh penyidik Polres Gowa yang tangani perkara tersebut yaitu Bripka R, apalagi ada indikasi penyidik pernah bertemu dengan pihak tersangka diluar kantornya, sehingga wajar ada kecurigaan,” kesal Baso
Ia menambahkan bahwa apa di laporkan ke Polres Gowa murni dugaan tindak pidana yang mana penyidik tangani Satreskrim Polres Gowa menerapkan ” Menempatkan keterangan palsu dalam akte Autentik dan atau menggunakan surat palsu yang terjadi di Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya kec Biringbulu Kab Gowa wilayah hukum Polres Gowa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat(1) Subs Pasal 263(1)(2) Jo Pasal 55-56, KUHP dengan identitas terlapor,saudari SS dan kepala desa Julukannya berinisial MR”
Yang didukung dua kali putusan pengadilan Negeri Sungguminasa, Nomor 73/Pdt.G/PN Sgm atas nama Sdri Saoda Binti Sumang sebagai penggugat melawan Gassing Bin Naseng dkk sebagai tergugat
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp 3.425.000
Kemudian putusan pengadilan Negeri Sungguminasa menyatakan mengadili dan ” Mengabulkan eksepsi Absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan Negeri Sungguminasa tidak berwenang mengadili perkara Nomor 26/Pdt G/2023/PN Sgm serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.370.000,Saoda Binti Sumang sebagai penggugat melawan Baso Bin Gassing dkk sebagai tergugat.dan mereka perlihatkan salinan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa kepada penyidik Bripka R, kata Baso Bin Gassing,
Namun ironisnya, penyidik Bripka”R” tetap menanyakan atas alas hak lokasi, sehingga saya minta kepada penyidik untuk berhenti saja melakukan pemeriksaan karena itu saja lokasi di pertanyakan yang di luar konteks saya laporkan
Tetapi silahkan publik menilai, perdata atau Tindak Pidana apalagi penyidik Polres Gowa yang tangani perkara Bripka”R” sudah tersangkakan dan melakukan penahanan terhadap tersangka “MR dan” SS” namun ditangguhkan tentunya sebagai orang awam beranggapan sudah cukup dua alat bukti,”pungkas Baso Bin Gassing.
Penyidik Polres Gowa, Bripka”R” yang tangani perkara tersebut berulang kali dihubungi lewat WhatsApp dan via telpon tapi tidak ada tanggapan bahkan chat dikirimkan tidak dibaca dan dihapus dan terakhir dihubungi (18/01)19.43 tetap tidak ada jawaban (,Nur)

