METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Pembangunan Baru Rumah Secara Swadaya Untuk Pemukiman di Dusun Sejahtera Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa (DAK INTEGRASI 2023) yang nantinya di peruntukan kepada masyarakat. Melalui Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa. Dinilai tidak sesuai harapan dan terkesan asal jadi.
Pasalnya, 100 unit rumah kopel tipe 36 yang sedang dibangun oleh sejumlah pengusaha Toko Bangunan. Saat ini antaranya, ada yang sedang pengecoran pondasi, pasang batu bata serta plesteran dinding dan pemasangan rangka baja untuk pemasang atap.
Berdasarkan laporan yang diterima media ini. Kamis (21/12/2023) menyebutkan sejumlah rumah bantuan untuk masyarakat nantinya. didapatkan sejumlah bagiannya tidak sesuai harapan, seperti besi pada tiang yang terpasang dengan pas-pasan pada dinding sudah tampak retak-retak, sehingga pada saat pemasangan rangka baja untuk pemasangan atap seng hanya di letakkan begitu saja di atas balok, tidak ada kekuatan besi untuk pengikat rangka baja pada pemasang atap. Dan dikuatkan apabila nanti terdapat angin kencang atap tersebut akan terbang. Dipastikan pengerjaan dilakukan tidak sesuai standar dan kwalitas,” ujar narasumber kepada media ini.

Media ini, yang sempat turun langsung ke lokasi pembangunan rumah berada di Dusun Sejahtera Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro yang diduga tidak berkualitas itu, terlihat kondisi buruk sejumlah rumah yang dibangun oleh Pemerintah Kota Langsa melalui sejumlah pengusaha pemilik toko bangunan yang ada di Kota Langsa.
“Memang sangat kita sayangkan bila bantuan yang diberikan hanya sebatas pencitraan semata, tapi kualitas tidak memberikan manfaat yang optimal kepada penerima manfaat.
“Narasumber meminta kepada konsultan pengawas dan pihak terkait lainnya agar lebih serius dan bekerja sungguh sungguh dalam pengawasan terhadap Pembangunan Baru Rumah Secara Swadaya Untuk Pemukiman ini,” katanya.
Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi, diantaranya telah disebutkan bahwa :
Penyiapan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) Sosialisasi, promosi dan pelatihan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD ) asuransinya dan perizinan Personal K3 Kontruksi Fasilitas, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan rambu-rambu yang diperlukan Konsultasi dengan ahli terkait Kesehatan Kontruksi Resiko Kesehatan Kontruksi.

Terkait dengan ini, sebagai masyarakat Kota Langsa mengaku sangat kecewa dengan kualitas bangunan Rumah bantuan untuk masyarakat nantinya yang dibangun di daerah tersebut, dan seraya mengharapkan agar para penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengerjaan rumah tersebut, karena sudah sangat nyata tidak sejalan dengan harapan masyarakat.
“Selaku masyarakat Kota Langsa minta pihak penegak hukum dapat turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas, bila terjadi indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut diluar prosedur,” demikian tegasnya.
Gitok, mengaku orang lapang pada pembangunan rumah tersebut yang dikonfirmasi awak media, mengakui ada kereta pada dinding rumah yang sebagian sudah selesai dikerjakan, sebab keretakan karena tanah masih labil, pas ada goncangan mobil masuk material retak dia namun itu hanya retak rambut nanti di cat hilang itu bang,” katanya, berkilah seakan-akan pembangunan rumah tersebut sudah sesuai standar.
Darmawan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa kepada media ini mengakui dirinya sebagai PPTK, seraya mengatakan Saya masih rapat di BPKD bang,” kirimnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Awak media inipun meminta waktu untuk ketemu tatap muka langsung guna konfirmasi lebih lanjut, Dermawan selaku PPTK Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, terkesan tidak ada waktu bisa ketemu.
“Di samping itu dalam Amatan media ini di lapangan rata-rata sejumlah pekerjaan yang sedang mengerjakan pembangunan perumahan untuk relokasi tersebut terlihat tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan K3.
Berdasarkan Surat Edaran Mentri PUPR Nomor 11/ SE / M / 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi, diantaranya telah disebutkan bahwa :
Penyiapan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) Sosialisasi, promosi dan pelatihan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD ) asuransinya dan perizinan Personal K3 Kontruksi Fasilitas, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan rambu-rambu yang diperlukan Konsultasi dengan ahli terkait Kesehatan Kontruksi Resiko Kesehatan Kontruksi.

Sementara sampai berita ini di terbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari sejumlah toke bangunan yang mengerjakan Pembangunan Baru Rumah Secara Swadaya Untuk Pemukiman.
Diketahui nama kegiatan : Pembangunan Baru Rumah Secara Swadaya Untuk Pemukiman di Gampong Alue Dua. Sumber Dana : Integritas. Nilai : Rp.50.000.000./Unit. Volume : 100 Unit. Pelaksana :
KPB Berkah, KPB Aman, KPB Sejahtera, KPB Makmur, KPB Annur, KPB Arrahman, KPB Baitijannati, KPB Jaya Makmur 1 dan KPB Jaya Makmur 2. Tahun Anggaran : 2023.(DANTON) Kaperwil Aceh

