
TAKALAR – Gelombang kekecewaan terhadap performa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan semakin memuncak. Lembaga yang digadang-gadang sebagai pembela hak masyarakat kecil dari kesewenang-wenangan birokrasi, kini justru dituding menjadi lembaga mandul yang hanya menghabiskan anggaran negara tanpa hasil kerja yang sepadan.
Kritik keras ini mencuat menyusul mandeknya penanganan laporan kasus pembongkaran paksa lapak pedagang kecil di Pasar Tepo oleh oknum Pejabat Pemda Takalar.
Ruslan, warga yang menjadi korban sekaligus Pelapor, mengaku hak-haknya diabaikan. Sudah lebih dari satu bulan sejak surat tanggapan kritis dilayangkan, pihak Ombudsman Sulsel bagian Keasistenan Pemeriksaan terkesan mengulur waktu dan berlindung di balik jawaban klise: “Sementara proses disusun. pak”
Bahkan, ketika dikonfirmasi secara tegas untuk meminta kepastian waktu, pihak Ombudsman Sulsel justru memilih bungkam. Sikap antikritik dan tidak transparan ini dinilai sangat ironis bagi sebuah lembaga pengawas pelayanan publik.
“Kalau kerjanya lamban, mengabaikan laporan warga kecil, dan hanya bisa mengulur waktu, untuk apa lembaga ini dipertahankan? Mereka digaji besar dari pajak rakyat, difasilitasi oleh uang negara, tapi output kerjanya nol besar dalam memberikan kepastian hukum. Lebih baik dievaluasi total atau bubarkan saja Ombudsman yang model kerjanya seperti ini, karena hanya bikin habis anggaran negara!” Cetus Ruslan.
Lambannya respons Ombudsman Sulsel ini memicu dugaan kuat adanya praktik tebang pilih. Publik berspekulasi bahwa Ombudsman gamang dan “masuk angin” ketika harus berhadapan langsung dengan instansi pemerintah atau oknum pejabat daerah yang memiliki akses kekuasaan, sementara nasib rakyat kecil yang kehilangan mata pencaharian dibiarkan terkatung-katung.
Tindakan menunda-nunda penyelesaian laporan (undue delay) dan mengabaikan konfirmasi pelapor adalah bentuk nyata dari maladministrasi akut yang justru dilakukan oleh lembaga pengawas itu sendiri. Ombudsman Sulsel dinilai telah gagal total dalam mengimplementasikan nilai-nilai Good Public Governance dan UU No. 37 Tahun 2008.
Menyikapi matinya fungsi pengawasan di tingkat daerah, pihak Pelapor menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mosi tidak percaya dan laporan resmi terkait buruknya kinerja Ombudsman Perwakilan Sulsel akan dikirimkan langsung ke Ketua Ombudsman RI Pusat di Jakarta serta Komisi II DPR RI selaku mitra kerja, agar anggaran negara untuk perwakilan daerah yang tidak produktif ini segera dievaluasi dan dipangkas.
