METROINFONEWS.COM | Gowa – Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa. Seorang oknum staf berinisial (Up) diduga kuat melakukan penyunatan dana pada program Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun berjalan.
Program SKM yang sejatinya bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan, menetapkan kebijakan peningkatan mutu layanan, hingga menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), justru tercoreng oleh dugaan korupsi dan manipulasi data.
Informasi yang dihimpun, pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp200 juta. Namun, alokasi dana tersebut tidak terserap secara maksimal. Dari total anggaran, sekitar 30 persen dialokasikan untuk pihak pelaksana survei, ditambah 13 persen untuk pajak PPN dan PPh. Sisanya diduga kuat dikantongi oleh oknum staf tersebut tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.
Lebih jauh, indikasi kecurangan tidak berhenti pada dugaan penyunatan dana. Hasil SKM yang dilaporkan ke publik pun diduga sarat dengan data fiktif, sehingga tidak mencerminkan kondisi nyata pelayanan kesehatan di lapangan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan kesetaraan hak yang menjadi landasan pelaksanaan SKM.
Ketua Umum Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Andi Baso Mappangara, SH, menegaskan pihaknya akan menurunkan tim investigasi independen untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami menduga ada penyunatan anggaran besar-besaran dan adanya laporan hasil survei yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Jika temuan ini terbukti, BMKI akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, khususnya Tipikor. Dana publik harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Andi Baso, Senin (19/8/2025).
BMKI menilai, penyalahgunaan dana publik di sektor kesehatan merupakan pelanggaran serius karena dapat menghambat perbaikan mutu layanan dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.
SKM sendiri wajib dilaksanakan setiap instansi pelayanan publik minimal sekali setahun, sesuai pedoman Permenpan-RB, sebagai instrumen evaluasi kualitas pelayanan.
Namun, jika pelaksanaan SKM justru dikotori oleh praktik koruptif, maka tujuan peningkatan mutu layanan kesehatan hanya akan menjadi slogan kosong.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan keterangan.
Kasus dugaan penyelewengan anggaran ini menambah catatan hitam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor vital seperti kesehatan. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.(/*)red

