METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Mengaku sebagai Ayah “Anuar” Pemilik Galian C, Gampong Alue Leuhob, Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, membantah, Galian C yang menggunakan alat berat (Excapator) menggunakan BBM bersubsidi,” katanya kepada Media melalui telepon WhatsApp, Kamis (09/05/2024) malam.
Akuinya lagi, Galian C Kami di Gampong Alue Leuhob Cot Girek memiliki izin nya lengkap dan tidak menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, Kami menggunakan BBM Non Subsidi jenis Dexlite dan kalau jalan rusak kami ikut memperbaikinya.
Begitu juga selama ini kami tidak pernah mengambil BBM jenis solar bersubsidi dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.
Dan apa yang di katakan oleh pekerja di lapangan sebagai pencatat mobil dhum truk keluar masuk mengangkut tanah galian C kepada media sebelumnya, bahwa Galian C yang menggunakan alat berat (Excapator) menggunakan BBM bersubsidi jenis solar dan mengambil dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) itu tidak benar orang lapangan dia bukan pemilik galian C jadi tidak tahu, tugas nya hanya catat mobil masuk digaji Rp 100.000 ribu per hari,” ujarnya yang mengaku ayah ‘Anuar” sebagai pemilik galian C dengan nada sedikit keras kepada media dan meminta untuk membuat klarifikasi atas berita yang sudah diterbitkan sebelumnya, yang dirinya juga mengaku sebagai wartawan.

Berita Sebelumnya :
Galian C Alue Leuhob Cot Girek Diduga Selain Menggunakan BBM Bersubsidi juga Merusak Jalan
Galian C yang menggunakan alat berat (Excapator) di Gampong Alue Leuhob Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh di duga menggunakan BBM bersubsidi, dan merusak jalan.
Pantauan awak media di lokasi, Selasa (07/05/2024) galian tersebut terdapat di Gampong Alue Leuhob, Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Galian tersebut menggunakan alat berat berupa Excavator, pemilik Excapator atau galian C diketahui selain diduga merusak jalan, galian C tersebut juga di manfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Meskipun galian C memiliki izin beroperasi, galian itu memakai BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengecer BBM.
Salah seorang supir dhum truk saat dikonfirmasi membenarkan dirinya seorang sopir truk pengangkut tanah tersebut untuk dijual ke Gampong,” ujar supir enggan menyebutkan namanya kepada media.
Di lokasi galian tersebut, awak media juga mewawancarai pemilik galian C yang lagi mencatat keluar masuk mobil dhum truk untuk mengangkut tanah mengatakan, kami ada izin galian C seluas 2 Hektar.
Dirinya juga membenarkan alat berat (Excapator) yang digunakan menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi yang di peroleh dari oknum APH harga Rp 12.000 ribu perliter.
“Bagi kami harga Rp 12.000 ribu berat, tapi apa boleh buat APH yang masukan mau tak mau terpaksa harus diambil namanya APH (Aparat Penegak Hukum) dan sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya yang sedang menulis mobil dhum truk keluar masuk mengangkut tanah galian C dengan dana sedikit sombong merasa galian C ada izin, padahal alat berat (Excapator) yang digunakan BBM jenis solar
Bersubsidi.
Diharapkan kepada pihak Penegak Hukum Polda Aceh dan Mabes Polri agar dapat menertibkan galian tersebut, yang menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. (DANTON) Kaperwil Aceh

