METROINFONEWS.COM | Makassar, 28 Oktober 2023 – Puluhan mahasiswa dari ALIANSI LEMBAGA SE-UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR (UIT) melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus 1 UIT dan depan Kantor DPR pada hari ini. Aksi ini merupakan penyambutan HARI SUMPAH PEMUDA dan tanggapan mahasiswa UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR terhadap keputusan MK yang mengizinkan pengecualian batas usia calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan umum.
Pada hari Senin, MK memutuskan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10). Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.. Putusan ini telah menimbulkan polemik bagi negara kita.

Dalam Aksi yang berlangsung, Aliansi lembaga SE-UIT ( Lembaga MPM & BEM FH-UIT Serta KOMA UIT) membawa spanduk dan poster dengan berbagai tuntutan.
1. Menolak keras putusan mahkamah konstitusi
2. Menolak praktek politik dinasti
3. Mencopot ketua mahkamah konstitusi
Jendral lapangan dalam hal ini, SAHRUL GUNAWAN SAPUTRA, menjelaskan, “Dari putusan mahkamah konstitusi tersebut kami aliansi lembaga se uit itu kemudian menolak keras putusan mahkamah konstitusi tersebut terkait pengecualian batas usia cawapres karna sikap mahkamah konstitusi dalam menetapkan keputusan itu tidak mengedepankan moral sebagai muara dari hukum.

Mahkamah konstitusi (MK) Dalam putusannya terkait batas usia telah menabrak konstitusi, MK tidak memiliki kompetensi dalam membuat aturan baru, salah satu hanya membatalkan norma dlm uu yg bertentangan dgn uud dan Setiap majelis tunduk pada asas (nemo judex in causa sua) jika hakim memiliki hubungan kekerabatan dengan para pihak tidak dapat memeriksa atau mengadili dalam perkara yg di tangani (akan terjadi konflik of interest)”
Memang mahkamah konstitusi (MK) adalah lembaga independen bukan berarti mahkamah konstitusi harus menutup telinga dalam keputusan yang di ambilnya, mahkamah konstitusi harus juga mendengar aspirasi masyarakat apa lagi putusan mahkamah konstitusi yang di tetapkan tidak melihat kondisi politik saat ini.

karena itu kami aliansi lembaga se UIT itu kemudian Meminta agar ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di copot karena tidak kompeten dalam membuat aturan baru.”
(Sahrul Gunawan Saputra)Adm : Salman Sitaba

