METROINFONEWS.COM | GOWA – Merasa dirugikan oleh seorang yang berinisial ( H A ) selaku pihak kedua yang dikuasakan oleh pihak pertama untuk melakukan penjualan obyek tanah di wilayah Desa Taeng.(Jumat /8/9/2023)
Seorang warga berinisial (J) kecewa karena dirinya merasa di tipu oleh pihak kedua yang diberi kuasa oleh pihak pertama untuk memasarkan obyek lahan yang ada di wilayah taeng karena di duga obyek tanah tersebut yang di beli ternyata sudah dijual ke orang lain
Lahan yang dibeli selama tiga tahun dari pihak kedua melalui notaris ini justru menyalahi aturan perjanjian
Terkait kejadian ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah ,serta merasa di tipu oleh pihak kedua karena memasarkan obyek tanah yang di duga sudah dijual ke orang lain
Saat di dirinya mengkonfirmasi awak media dia mengatakan ,” Kalau kita kalkulasikan pak, dana yang saya keluarkan sudah puluhan juta rupiah untuk membeli obyek tanah, dalam waktu tiga tahun tentunya ini sangat merugikan pribadi saya,” Ungkapnya
Dia menambahkan saya tidak mau tau tentang pihak pertama yang dia ketahui pihak kedua yang menjual ke pihak ketiga melalui kesepakatan bersama didepan otaris. Ucap inisal (J)
Hal senada disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Irham Tompo Saat memberikan keterangan pada awak media dia mengatakan, ” mendesak aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penipuan kepada bapak Inisial (J).” Tegasnya
Irham menambahkan ,” pelaku pihak ke dua diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan diancam kurungan 4 tahun penjara sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHP
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun, ” Imbuhnya
Menurut Irham , ” Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian
tersebut.”Tutupnya
Dalam waktu dekat ini Irham bersama rekan akan mendampingi korban untuk melaporkan kasus yang menimpah inisial (J) ke Aparat Penegak Hukum. Bebernya
Dikonfirmasi melalui via WhatsApp tanggal 08/09/2023 pukul 12.30 dia Mengatakan, ” Mohon maaf user atas nama siapa yang melapor pak, karena saat ini saya sebagai developer dan beberapa user sedang mempersiapkan gugatan perdata ke pihak pemilik tanah ( pihak pertama ) yang saya temani kerja sama pak. Saat ini Sedang mengumpulkan beberapa berkas user pak.” Jawabnya
Dia juga mengatakan pada kami ” bersama pihak pengacara sedang melakukan negosiasi ke Developer baru yang masuk ke lokasi agar bagaimana user tetap di lokasi mendapatkan sesuai haknya pak.” Ucap Haerul (Bersambung ) IRH.T /Adm : Salman Sitaba

