METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Lagi-lagi dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis Solar kembali tersorot awak media saat berada di SPBU 14.243.442 PT.
Dunia Barosa berada di Jalan Medan-Banda Aceh tepat nya di Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersorot awak media pada, Selasa (22/07/2025) sekira pukul 21.56 Wib malam.

Kali ini, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis pickup L300 bernopol BK 8070 EA sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi dengan jara gangsu. Namun parahnya pihak operator SPBU tetap melakukan pengisian.
Sementara itu supir L300 bernama Yasir saat ditanyakan oleh awak media ini mengaku bahwa pemiliknya Ajib Rio Lhokseumawe,” ujarnya.
Katanya lagi, bolak-balik mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan berapa barcode ada tiga buah barcode,” ungkapnya.

Sementara itu, operator di SPBU 14.243.442 PT.
Dunia Barosa berada di Jalan Medan-Banda Aceh tepat nya di Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara bernama M. Dahlan saat ditanya awak media mengatakan sudah sering mengambil BBM disini,’ katanya dengan suara gugup.
Adapun jika kecurangan ini terbukti adanya, maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(DANTON) Kaperwil Aceh

