Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PANTAU TANI Dorong Monitoring Pertanian Takalar Berbasis Data.

Agustus 19, 2026

BAZNAS Takalar Punya Lima Pimpinan Baru Periode 2026–2031.

Agustus 19, 2026

Hari Jadi ke-3 Kema Kema Ceria Dirayakan Meriah, Semarak HUT RI ke-81 Penuh Kebersamaan.

Agustus 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Korban Poligami Nurhayah Tidak Terima Tuntutan Suaminya Rendah, JPU Dilapor ke Jaksa Agung
HUKUM

Korban Poligami Nurhayah Tidak Terima Tuntutan Suaminya Rendah, JPU Dilapor ke Jaksa Agung

RedaksiBy RedaksiNovember 30, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA – Kuasa Hukum Haja Nurhayah korban perselingkuhan dari suaminya dengan pihak ke tiga sudah bergulir ke meja Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Kasus ini sudah masuk ranah tuntutan, namun Korban Haja Nurhayah melalui Penasehat Hukumnya Adv Rafiuddin merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menutut Pasal 284 dengan ancaman 8 Bulan.

“Analisa kami fakta persidangan terungkap Pasal 279, yang mana sudah ada pelaku, penghulu, wali dari istri sirihnya dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa benar telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri pertama, kemudian hal ini seakan digiring tidak cukup bukti,” katanya.

Adv Rafiuddin minta Mejelis Hakim yang menangani perkara a quo ini agar memeriksa sedetail mungkin pokok-pokok materinya.

“Kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini agar memeriksa sedetail pokok pokok materinya, karena analisa kami ini sudah terbukti di Pasal 279 dengan ancaman lima tahun penjara,” harap Rafi sapaan akrabnya itu.

Ia juga mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan sehingga pihaknya akan menempuh sampai ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung untuk melaporkan kejadian ini.

“Kami mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan, dan kami tentunya akan mengadukan peristiwa ini ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung agar peristiwa ini diawasi,” cetus Rafi.

Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan diberi ganjaran, “kami minta keadilan dan memberikan ganjaran seberat-beratnya terhadap pelaku, kemudian kami berharap agar Majelis Hakim menegakkan keadilan,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 330/Pid.B/2023/PN Sgm atasnama terdakwa ZAKARIA QALBI Als DG. TULA Bin H. QALBI DG. NUNTUNG.(red/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous Articledr.Salwa Mochtar,.MARS Beri Ucapan Selamat RSIF Lulus Akreditasi Paripurna
Next Article Akibat Pemadaman Listrik Bergilir , GAM Lempari Kantor PLN Sulselrabar Dengan Telur busuk bentuk

Berita Terkait:

DAERAH Agustus 14, 2026

Miliki Senjata “Pamungkas”, SPBU Diduga Tak Berkutik Hadapi Oknum Suami Istri Pengumpul Solar Bersubsidi di Takalar.

Agustus 14, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 13, 2026

Mengaku Wartawan Diduga Jadi Pengumpul Solar, Petani di Takalar Keluhkan Sulitnya Mendapat BBM Subsidi.

Agustus 13, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 11, 2026

Bupati Daeng Manye Hadiri HUT ke-1 Kodaeral VI di Makassar, Perkuat Sinergi dengan TNI AL.

Agustus 11, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.