METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Khairul Muzakir dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kamis (24/10/2024).
JPU menuntut hukuman penjara selama Sepuluh Bulan kepada Khairul Muzakir atas perbuatannya dengan melakukan pengrusakan dan Pengancaman Pembunuhan kepada Umi Kasum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama Sepuluh Bulan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, M. Iqbal Zakwan, SH. Diwakili di PN Idi Aceh Timur.
Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan sudah merugikan sebesar Rp.3 juta dan barang bukti sebuah parang.
Sementara itu, pada hal yang meringankan, Khairul Muzakir bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Jaksa.(DANTON) Kaperwil Aceh

