METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Terkait dengan pemberitaan yang sudah beredar di media online, tentang pedagang ayam potong di Pasar Langsa kawasan Pajak Ikan di belakang Latos, Kota Langsa, mengeluhkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan, “Bang Ni Black” akrab disapa. Setiap hari per lapak Rp 15000 ribu datang untuk meminta jatah itu tidak “Benar’, ungkap Khairullah.
Khairullah mengatakan, hari ini, Senin (20/05/2024) semua pihak sudah di panggil baik para pedagang ayam, Bang Ni Black, Kanit, Danpos Sektor Polsek Kota dan saya sendiri selaku Ketua PP Pajak Ikan semuanya di dudukan di Pos Sektor Polsek Kota untuk membahasa tentang haltersebut.
Khairullah menjelaskan, bahwa itu bukan lapak pedagang ayam, dasarnya jalan dan jalan tersebut diperuntukkan untuk parkir sudah dikontrak oleh Trans Langsa melalui Dishub Kota Langsa.
Kemudian Bang Ni Black mengambil dari Trans Langsa, sehingga selama ini mengutip dari para pedagang ayam untuk di setor ke Trans Langsa besarnya kutipan Rp15000 ribu per lapak, karena mengambil melalu Trans Langsa setoran nya sudah naik, jadi yang dilakukan oleh “Bang Ni Black” selama ini tidak ada pungli dan itu resmi sudah ada kontrak nya dengan Trans Langsa,” ungkap Ketua PP Pajak Ikan Khairullah.(DANTON) Kaperwil Aceh

