METROINFONEWS.COM, BULUKUMBA — Ketua Cabang Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Kota Makassar, Andi Baso Mappangara, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Pelaporan ini didasarkan pada temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, serta hasil infeksi fisik lapangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Dalam kedua laporan tersebut diduga terungkap sejumlah kejanggalan, termasuk klaim penyelesaian proyek sebesar 100 persen pada tahun 2023, yang ternyata secara fisik masih dalam tahap penimbunan. Selain itu, ditemukan pula keretakan serius pada tiang dan balok struktur bangunan.
“Dua temuan resmi dari BPK dan Pansus DPRD menjadi dasar kuat untuk melaporkan hal ini. Negara tidak boleh dirugikan, dan aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Andi Baso Mappangara.
Ia menilai lemahnya pengawasan di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba merupakan bentuk kelalaian fatal, yang tidak boleh dibiarkan. Ucap Andi Baso
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga hanya mengandalkan laporan tertulis dari konsultan pengawas tanpa melakukan verifikasi teknis di lapangan.
BMKI mendorong agar anggaran negara yang diperuntukkan untuk pembangunan pasar rakyat ini dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip good governance. Kecurigaan kuat terhadap praktik korupsi membuat organisasi ini menilai bahwa peristiwa tersebut telah diduga memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, BMKI menyerukan agar kasus ini dibuka secara transparan kepada publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi / KIP).
“Rakyat berhak tahu ke mana uang negara digunakan. Jangan sampai proyek yang seharusnya membangkitkan ekonomi rakyat justru menjadi ladang bancakan segelintir oknum,” pungkas Andi Baso.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH., MH., menyatakan bahwa pada Jumat, 11 Juli 2025, laporan tersebut telah masuk dan saat ini masih berada di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).”
Dengan laporan resmi ini, BMKI berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat Bulukumba.(/*)Red

