METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa belum juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning Langsa. Padahal Korps Adhyaksa itu telah mengantongi hasil Auditor Inspektorat Aceh dalam perkara tersebut.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi Manajemen PDAM Tirta Keumuning Langsa Tahun 2019. Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langsa, dan telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dalam tahap ini, penyidik sudah mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk saksi, sebanyak belasan orang telah dimintai keterangan.
Mereka dari Auditor Inspektorat Aceh. Penyidik juga telah mengantongi hasil Audit dalam perkara itu yang besarnya mencapai Rp.1 miliar lebih terdapat kerugian negara.
Namun sampai saat ini, penyidik Kejari Langsa belum juga tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Keumuning Langsa, Ada Apa?.
Sementara Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Razi, SH., MH., yang dikonfirmasi media ini, terkait belum ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Keumuning Langsa hanya memberikan keterangan, Biar satu pintu lewat Kasi Intel aja ya,” ujar Muhammad Razi, kepada media, Kamis (29/08/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Carles Aprianto, SH, MH, yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut belum memberikan tanggapannya.(DANTON) Kaperwil Aceh

