METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kasi intelijen Kejari Langsa sangat sulit ditemui wartawan. Hal itu terungkap sudah puluhan kali beberapa media hendak mengkonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana BUMG Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Sejak dilaporkan tahun 2021, oleh warga sampai saat ini sudah tahun 2023, belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Langsa.
Selama ini saat ditemui wartawan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa atas nama Syahril, SH, MH berbagai alasan untuk menghindar. Yang disampaikan baik melalui Satpam atau petugas piket pada ruang tunggu pada kantor setempat.
Sebelumnya, wartawan memasuki kantor Kejari Langsa itu memberitahukan dulu kepada beberapa orang penjaga satpam yang di ruangannya ada tulisan tamu harap lapor. Setelah dilapor dengan tema hendak konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen tentang kasus dugaan korupsi dana BUMG Gampong Jawa sudah berjalan 2 (Dua) tahun lebih sejak dilaporkan warga pada tahun 2021 lalu.
Nova, sebagai petugas piket pada kantor Kejari Langsa, yang menerima beberapa Awak Media, setelah itu masuk keruangnya Kasi Intelijen, tidak lama kemudian Nova, menghampiri beberapa awak media sambil mengatakan, Bapak Syahril lagi cuti sakit mengalami kecelakaan pada saat mudik pulang kampung hari lebaran,” kata Nova petugas kantor Kejari Langsa. Jum’at (5/5/2023).
Seperti yang pernah diberitakan dulunya oleh beberapa media online. Kepala Kejaksaan Negeri Langsa secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Provinsi Aceh tahun 2019-2020.
Surat Perintah Penyidikan yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH. Nomor. Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2022. Tanggal 13 Januari 2022.
Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.
Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan guna untuk dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Syahril, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR – 01/L.1.13/D.4/01/2022 kepada sejumlah media, pada masa itu.
Dan publik sekarang beritanya-tanya sudah sampai dimana kasus tersebut..? Sudah berjalan 2 (dua) tahun lebih. Apa sudah di peti es kan.(FAHRUL)Adm : Salman Sitaba

