METROINFONEWS.COM | Gowa –Tim pencari fakta LSM DPN LABRAKI meminta Bupati Gowa, Dinas sosial Gowa, Dan DPRD Gowa menindaki agen dan pendamping BPNT yang di duga mendzolimi warga .
Sebagai mana yang kita ketahui bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi uang tunai , Sayang, ketentuan Kementrian Sosial (Kemensos) RI itu diduga masih dicurangi oleh pihak oknum atau orang tertentu yang tetap memaksa KPM berbelanja di agen atau supplier,”Ungkap Ketua Tim TPF LSM LABRAKI (IDT)
” Warga desa kanjilo kecamatan barombong kabupaten gowa mulai muncul protes lantaran kartu keluarga sejahtera (KKS), miliknya di ambil dan di kumpulkan di satu agen penyalur, oleh salah seorang anggota pendamping.”
Anggota pendamping yang bertugas mengumpulkan kartu KKS, meminta juga nomor PIN kartu milik warga, di mana kita ketahu bahwa nomor PIN itu harus di rahasiakan dan tidak boleh di ketahui orang lain agar tidak ada yang bisa salah gunakan kartu KKS ini selain dari pemilik atau pemegang kartu.
Menurut keterangan beberapa warga desa kanjilo kecamatan barombong kabupaten gowa di saat di kompirmasi oleh Tim pencari fakta(TPF) LSM LABRAKI,” semua kartu di kumpulkan dan di minta nomor PIN nya karna katanya mau di cek dapat atau tidak, kartu KKS yang ada isinya di simpan di agen, karna katanya belum ada barangnya datang dan yang kosong di kembalikan, kami selaku masyarakat bingung masalahnya baru baru ini sudah di rapatkan dan hasil rapat yang di sepakati kita bisa belanja di toko atau di warung mana saja”, jelasnya.
Bahkan ada juga warga yang mengaku merasa dipaksa membelanjakan sembako semua uang yang dicairkan, di satu toko (agen),dan barang yang dia beli dengan uang yang di cairkan diduga sempat di sunat juga sama pendamping yang membagikan, pendamping sunat telur 3 biji per satu rakĀ appel 2 biji.”Jelasnya
“Selain dari itu ada juga beberapa warga pemegang kartu KKS yang hanya 3 kali menerima dan sudah satu tahun ini dia tidak pernah lagi dapat,sedangkan warga pemegang kartu KKS ini masih masuk di kategori layak dapat, Tim pencari fakta (TPF) LSM LABRAKI akan mengatur waktu untuk melaku RDP di kantor DPRD Gowa untuk mengupas tuntas kasus ini.” Tutupnya.
Sumber : Tim TPF LSM LABRAKI
Adm : Salman Ds

