METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Aceh media Metroinfonews.com dan media Goresanmerah.com, Danton mengklarifikasi pemberitaan Sawmill milik, Zubir (Nek Ben) berada di Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan judul ” Polda Aceh Jangan Terkesan Tutup Mata, Indikasi Ilegal Sawmil di Teumpeun Aceh Timur Milik “Nek Ben” dan berjudul “Lapor!! Pak Kapolri Diduga APH di Aceh Tak Bernyali Tangkap Pemilik Sawmill Pengolah Kayu Ilegal Logging di Teumpeun Aceh Timur, setelah dilakukan investigasi kelokasi, Sabtu (22/03/2025) bekisar pukul 10.30 Wib ternyata sudah sesuai prosedur dan mengantongi izin.
Demikian juga kata Danton, asal usul kayu sudah memiliki ijin, begitu juga untuk operasional Alhamdulillah mereka sudah mengantongi ijin,” tendasnya.
Danton juga menjelaskan, Sawmill Zubir (Nek Ben) berada di Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh memiliki ijin operasional resmi dari instansi terkait.
Oleh karena itu, Danton sebagai Kaperwil Aceh media MetroInfonew.com dan media Goresanmerah, mengklarifikasi dan permohonan maaf kepada semua pihak atas kekeliruan terkait berita yang sudah tayang sebelumnya,”ungkapnya.(Red)

