Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026

Miris, Kondisi Lahan Perkebunan Pabrik Gula Takalar Banyak Nampak Terlantar, Tanaman Tebu Bersemak Nyaris Tidak Terawat.

Juni 12, 2026

Bapenda Sulawesi Selatan Bebaskan Denda dan Pokok Pajak.

Juni 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»TNI/Polri»Kabid Humas: PSBB Berlaku Ini Langkah–langkah Tindakan Polri
TNI/Polri

Kabid Humas: PSBB Berlaku Ini Langkah–langkah Tindakan Polri

By April 22, 2020Updated:April 22, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, Politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor., pembatasan transportasi, penngecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang.

Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah Kota Makassar ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus covid-19 diterapkan.

Kabid Humas menjelaskan tindakan yang akan dilakukan polri diantaranya secara Pre emtif dengan penggalangan masyarakat, sosialisasi melalui Binmas, satuan Wilayah, media dan medsos dengan Melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

Selain itu Membentuk Satgas tanggap darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga, seperti pendirian dapur lapangan

Kemudian upaya Preventif dengan membuat Pos-Pos cek point di pembatasan, Pos wilayah,di setiap kecamatan di Makassar, mengawal orang untuk dilakukan karantina, membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien Covid-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga
Mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat

Selain itu juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien Covid-19 yang ditolak warga.

Selanjutnya Upaya Represif yang humanis dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada giat keagamaan, Hiburan, Politik dan Olahraga, memberhentikan dan melarang orang untuk memasuki suatu wilayah dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu “physical distancing,

Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, akan dikawal secara ketat
Lebih lanjut,dikatakan juga dengan Meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih masifnya penyebaran Covid-19.

“Ya intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB dengan aturan telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.,”tutup Kabid Humas (*)

Ini Langkah–langkah Tindakan Polri Kabid Humas : PSBB Berlaku
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRelawan Wartawan-LSM Peduli Covid-19 Berbagi Nasi Dos dengan Warga
Next Article Pemkot Makassar Gelar Rapid Test Massa, Sehari Sebelum Pemberlakuan PSBB

Berita Terkait:

MAKASSAR Juni 7, 2026

Satintelkam Polres Gowa Hadiri Family Gathering Cobra Legend Sulsel, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas.

Juni 7, 2026 MAKASSAR
DAERAH Juni 4, 2026

Tambang Galian C Gowa diduga Makin Merajalela, Warga Desak Polda Turun Tangan,Jangan Tutup Mata.

Juni 4, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 20, 2026

Tim subdit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Bersama Sat Lantas Polres Takalar Tinjau Andalalin dan Lahan Parkir di Jalan Kemakmuran.

Mei 20, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.