METROINFONEWS.COM | ACEH BESAR – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Ka.LPKA) Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si. beserta Para Pejabat Struktural mengikuti Kegiatan diskusi strategi kebijakan yang mengangkat tema “Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian.Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memahami dan menerapkan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2022.

Diskusi ini fokus pada penilaian strategis reformasi hukum di lingkungan kementerian terkait, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam reformasi hukum. Kehadiran Ka.LPKA Banda Aceh diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan ini di tingkat lokal, khususnya dalam pelatihan anak yang berhadapan dengan hukum.
Harapan Ka.LPKA Banda Aceh Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum yang dilaksanakan secara virtual ini fokus pada penilaian indeks hukum di kementerian, lembaga, dan pemerintah reformasi daerah.
Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk mengukur sejauh mana implementasi reformasi hukum dan perbaikan pelayanan publik yang sudah dijalankan oleh pemerintah di berbagai tingkat.

Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait yang memiliki peran kunci dalam reformasi hukum, termasuk perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah.
Ka.LPKA Banda Aceh Yusnaidi, S.H., M.Si. menyampaikan harapannya agar melalui penilaian indeks ini, akan tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu dengan adanya pemeringkatan ini, setiap lembaga yang diharapkan dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan standar pelayanan hukum serta mempercepat pelaksanaan program reformasi birokrasi dan hukum di wilayahnya masing-masing.(FAHRUL)

