METROINFONEWS.COM | ACEH BESAR – Ka. LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si. beserta jajaran Bidang Keperawatan mengikuti Arahan dalam Percepatan Penyelesaian Izin Klinik pada Senin (26/5/2025).
Bertempat di Aula Sekretariat, paparan arahan disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan, dan Evaluasi, Ditjen PAS, Pahruddin Saputra dihadapan para jajaran Pejabat dan JF Keperawatan se-Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan percepatan penyelesaian izin klinik di Lapas, Rutan, dan LPKA. Setiap klinik di Lapas, Rutan, dan LPKA harus memiliki izin operasional yang bersertifikasi, sesuai dengan surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, Percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai bentuk dalam menjaga kredibilitas sesuai standard layanan kesehatan.(FAHRUL)

