Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Jual Barang Haram, Suami Istri Terpaksa Diciduk Polsek Cengkareng
HUKUM

Jual Barang Haram, Suami Istri Terpaksa Diciduk Polsek Cengkareng

Metro Info NewsBy Metro Info NewsOktober 9, 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKBAR | JURNALCELEBES.CO – Sepasang suami istri MIP alias GL bin KT (21) dan RH Binti HN (21), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya menjajakan barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi nekat keduanya dihentikan setelah jajaran unit narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri SH MH, menerangkan bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba yang pelakunya sepasang suami istri ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan Parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

Petugas yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram yang siap diedarkan oleh tersangka MIP

“Saat digeledah, sabu itu disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka,”Terang Kompol H Khoiri, Selasa (09/10/18).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang di simpan dirumah kontrakan pelaku.

Setibanya di kontrakkan tersangka dan dilakukan penggeledahan ternyata barang bukti sudah tidak ada

“Menurut keterangan pelaku barang bukti sabu tersebut dibawa dan di sembunyikan oleh istrinya yang benama RH,” Tambah Antonius.

Lebih jauh dikatakannya, istri tersangka (RH) mengetahui suaminya telah ditangkap sehingga berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap RH di rumah orang tuanya. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, ditemukan keberadaan RH yang sedang sembunyi di dalam lemari yang dikunci dari luar karena mengetahui ada polisi datang.

“RH langsung kita interogasi dan mengakui telah mengambil dan menyembunyikan sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52.82 gram,” Lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, diketahui RH yang merupakan istri dari tersangka MIP alias G berperan dalam mengedarkan sabu dan ikut membantu proses penjualan, yaitu menimbang dan menghitung sabu yang sudah terjual dan menerima setoran hasil penjualan.

Dari pengakuannya, Pelaku MIP mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah LP berinisial W

“Dari pengakuannya, mereka mengaku mengedarkan sabu tesebut sudah berjalan 6 bulan,” Katanya.

Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip shabu brutto 52,82 gram dan 2 bendel plastik klip kosong, dan dua unit HP merk Vivo warna gold dan xiomi Redmi 5A warna gold

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ( 2 ) Subs 112 ( 2 ) UURI No. 35 Thn 2009, tentang narkotika,” Pungkasnya.(*)

jurnalcelebes
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleTiba di Lokasi Bencana, Personil Polsek Bontomarannu Bagikan Sembako
Next Article Mariki ke F8, Mulai Hari Ini!

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 15, 2026

Oknum Pegawai PPPK Dan PNS Di Takalar Diduga Rangkap Jabatan Anggota BPD, Potensi Pelanggaran Aturan.

April 15, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.