METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PDAM Tirta Keumueneng Langsa Azzahir adalah warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Provinsi Aceh. Berstatus tersangka.
Azzahir, SE adalah sebagai Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun 2020-2022. Namun sosok Azzahir masih belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) meskipun sudah berstatus tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, demikian yang pernah disampaikan pada pers rilis oleh Kejari Langsa Efrianto, SH, MH kepada Wartawan Senin 02 September 2024.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :
“Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif)”.
“Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD. ERNA, Langsa yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian”.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen)”.
“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.
“Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah, Azzahir selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa), T Syahrial (Pon Biet) Pemilik UD, Erna Percetakan dan Faisal (Wakil Direktur CV. Aria). Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” ujar Kejari Langsa.(DANTON) Kaperwil Aceh

