Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua DPRD Takalar Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Beton di Kompleks Balla’ Barakkaka Ri Galesong.

Juli 11, 2026

Bupati Takalar Satukan OPD dan Camat, Teken Komitmen Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan.

Juli 11, 2026

Pengurus Inti DPC APDESI Takalar Resmi dilantik, ini pesan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Juli 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Kewenangannya”
NASIONAL

Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Kewenangannya”

REDAKSIBy REDAKSIJuli 14, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM _ BANDA ACEH– Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar jangan melampaui kewenangannya menyangkut penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae yang mengisyaratkan adanya lampu hijau bagi Bank Konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut Haji Uma, penerapan Qanun LKS di Aceh berlandaskan amanah UUD 1945 pada Pasal 18B (ayat 1) dimana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Karena itu, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan tidak berhak mengatur atau mengintervensi perbankan apa saja yang harus hadir untuk beroperasi di Aceh yang merupakan daerah otonom dengan kekhususan yang dimiliki dan dilindungi secara konstitusional.

“Sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK pusat saya rasa sudah melampaui kewenangannya terkait pernyataan menyangkut lampu hijau bagi kembali beroperasinya bank konvensional di Aceh melalui revisi Qanun LKS”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut Haji Uma mengatakan, sebagai lembaga pengawas perbankan sebagaimana amanah undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mestinya tidak masuk keranah otonom sebuah daerah sehingga memunculkan kesan adanya relasi dan konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh.

Haji Uma juga mengungkapkan akan meminta klarifikasi terkait pernyataan yang menuai kontroversi tersebut dalam kesempatan rapat kerja Komite IV DPD RI dengan OJK kedepan nantinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK memberi lampu hijau terhadap bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS Aceh. Hal itu mencuat dari pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, yang disampaikan di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (12/7/2023).

Salah satu penggalan dari pernyataannya, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak ingin lagi melihat suatu daerah membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri.

Disisi lain, Aceh dengan Qanun LKS telah menerapkan sistem perbankan syariah. Dalam usia penerapan yang masih singkat, pihak DPR Aceh telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap produk regulasi yang mereka susun sendiri sebelumnya.

Hal ini melahirkan pro-kontra karena dalam proses revisi muncul wacana untuk mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. (FAHRUL)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleHaji Uma Desak BAPPENAS Percepat Pembangunan Waduk Keureuto dan Kreung Pase
Next Article Terduga Pembuat Onar di Masjid Babul Muhklisin Desa lempangan Tak kunjung jera

Berita Terkait:

DAERAH Juli 11, 2026

Ketua DPRD Takalar Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Beton di Kompleks Balla’ Barakkaka Ri Galesong.

Juli 11, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 11, 2026

Bupati Takalar Satukan OPD dan Camat, Teken Komitmen Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan.

Juli 11, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 11, 2026

Pengurus Inti DPC APDESI Takalar Resmi dilantik, ini pesan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Juli 11, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.