Makassar |Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengendus lembaga penerima Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan Islam serta BPD Pesantren ganda di Provinsi di Sulawesi Selatan sebanyak 43 lembaga senilai Rp 560.000.000
Berdasarkan pemerikaan BPK dokumen usulan tersebut dibandingkan dengan lampiran surat keputusan penerima bantuan dan konfirmasi langsung kepada penerima bantuan yang dilakukan secara uji petik diketahui terdapat penerima BOP Pesantren yang menerima bantuan ganda sebanyak 43 lembaga senilai Rp 560.000.000.
Selain itu, BPK menemukan terdapat penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 32 lembaga senilai Rp 410.000.000
Berdasarkan pemeriksaan dokumen EMIS yang telah diverifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/kota dibandingkan dengan lampiran surat keputusan penerima bantuan dan konfirmasi langsung yang dilakukan secara uji petik kepada penerima bantuan diketahui bahwa terdapat penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif sebanyak 32 lembaga senilai Rp 410.000.000
Lembaga tersebut sudah tidak memiliki santri/tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar/ tidak mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sudah tidak berlaku.
BPK menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOP dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5134 tahun 2020.
Akibatnya hal tersebut mengakibatkan kelebihan penyaluran bantuan ata ganda di Sulawesi Selatan sebanyak 43 lembaga sebesar Rp 560.000.000
Sementara kelebihan penyaluran bantuan kepada lembaga pendidikan yang sudah tidak aktif di Sulawesi Selatan sebanyak 32 lembaga sebesar Rp 410.000.000
BPK meminta untuk mempertanggungjawabkan penyaluran BOP gandan penyaluran BOP kepada lembaga yang tidak aktif dengan menarik kembali dan menyetorkan kembali ke kas negara.
Sementara itu, Celebes-news mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat atas temuan BPK tersebut, melalui Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Mulyadi menjelaskan seluruh bantuan terkait dialokasinnya oleh Kementerian Agama Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Lembaga penerima bantuan ditentukan dan di SK-kan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Terkait temuan BPK dengan berbagai jenis masalahnya, pihak Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sudah menindaklanjuti berdasarkan petunjuk Direktur PD Pontren, lembaga yang menjadi temuan BPK sudah ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga, termasuk lembaga yang harus pengembalian dana ke kas negara.
Di Sulawesi Selatan salah satu lembaga yang melakukan pengembalian adalah MDT Bustanul Ulum Jl. Poros Tolangi-Sidoarjo, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara benar ganda pada lampiran penerima BOP MDT tahun 2020, maka dengan itu lembaga tersebut telah melaksanakan pengembalian pada tanggal 22 Maret 2021
Demikian klarifikasi yang dapat disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. (cn)

