Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum.(FM-AMH) Gelar Konferensi Pers,Usai Dampingi KASRIANTO KADIR di PN Sungguminasa.Gowa
METROINFONEWS.COM | GOWA – Bertempat di cafe Akas ,Forum Masyarakat Anti mafia hukum (FM-AMH) menggelar konferensi pers, Rahman ,SH.,M.H. Lukman,S.H. usai Mendampingi Sidang Online Sebagai penasehat hukum, Terduga KASRIANTO KADIR Nomor Perkara : (200/pidsus/2023/ PN.Sungguminas).
Dalam Agenda Sidang Tersebut yang Di gelar pukul 10:55 Siang.Selasa 1 Agustus. 2023 ,Rahman,.SH.,MH Mengatakan ,” Meminta kepada majelis hakim yang mulia agar Pemeriksaan terhadap seluruh saksi -Saksi pada semua agenda – agenda persidangan sebelumnya itu agar dapat di hadirkan kembali ,Tujuan Utamanya adalah untuk menggali kebenaran formil ,maupun kebenaran materil,itu tujuan utama kami ,”Ungkapnya.
Lanjut,”selain dari itu ,permintaan kami sebagai forum masyarakat Anti mafia hukum, itu harus dilandasi aturan yuridis, dalam bentuk yurisfudensi yang mana harus diketahui bahwa yurisfudensi adalah merupakan salah satu sumber hukum yang mana diakui di sistem prinsip dasar di sistem hukum Eropa Kontinental termasuk di negara kita Indonesia,oleh sebab itu harus menjadi patokan bagi pengadilan utamanya dalam hal ini majelis hakim perkara nomor 200 di pengadilan negeri Sungguminasa
Ia menambahkan ,”kami sangat mengapresiasi dari forum masyarakat Anti mafia hukum,karena kami melihat majelis hakim yang menangani perkara ini ,itu betul betul sangat menjunjung tinggi prinsip asas fundamental dalam hukum acara pidana ,yakni prinsip asas praduga tak bersalah,(presumption of innocence) jadi tidak menganut Presumption of Guilty , jadi betul betul disini menjunjung tinggi kesetaraan hak asasi manusia ,”Tuturnya
Rahman,.SH.,MH. Menambahkan ,” Seorang yang disangka di dakwa dan di hadapkan dimuka pengadilan itu wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap dan itu menjadi dasar patokan hukum peradilan di Indonesia,”Tutupnya.
Di tempat yang sama ketua umum Forum Masyarakat Anti mafia hukum (FM-AMH) Yakobus Mengatakan , ” Terima kasih kepada pengadilan negeri sungguminasa ,Saya sebagai ketua umum apa yang di laksanakan di pengadilan tadi .
yang pertama, kepada ibu ketua yang mulia majelis hakim hasil persidangan tadi yang telah mengambil ketegasan itu keputusan yang sangat luar biasa, yang kedua ,dimana pengaduan kedua orang tua terdakwa ,ada hal yang kami rasa sangat ganjil setelah saya membaca dakwaan yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum,disitu mengatakan bahwa terdakwa tersebut membeli barang itu ke Shopee, tentu kalo berbicara dia beli di Shopee ,apakah jaksa ini sudah mengetahui ,atau dia sudah proses,ataukah dia sudah menelusuri sampai dia masukkan ke dalam dakwaan, “Terangnya .
Ketum FM -AMH Yakobus Menambahkan ,” terdakwa dianggap memproduksi barang yang di sangkakan ,jadi seharusnya ini tidak Seharusnya di P21kan kami menganggap disini tidak ada kehati hatian kejaksaan untuk melakukan dalam menganalisi SPDP yang di kirim pihak penyidik Polda sulsel , ” Terangnya.
Awak media menanyakan apa langka selanjutnya pihak Forum Masyarakat Anti mafia hukum dalam kasus ini, Dirinya mengatakan ,” kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ,karena kami sangat prihatin terhadap terduga dimana hak asasinya kami duga telah teraniaya hanya karena kami menduga ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan oleh oknum penyidik Polda Sulsel yang menurut sepengetahuan kami itu tidak harus di lakukan ,” Tutupnya
Tambahan keterangan pers oleh Rahman,.SH.,MH. Menambahkan , ” Perlu kami perjelas lagi dalam hal ini bahwa kami membela terdakwa berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai acara hukum yang berlaku ,perlu kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini kami selaku tim penasehat hukum , itu belum mendapatkan berkas turunan berita acara ,atau berkas perkara dari saudara jaksa ,nah inikan menjadi salah satu poin dasar bagi kami untuk membela di pengadilan,dan itu di jamin secara yuridis dalam pasal 72 KUHAP Bahwa kami berhak untuk meminta ,oleh sebab itu kami meminta turunan berkas perkara dari saudara jaksa penuntut umum, untuk dapat mempelajari dan menggali apakah benar adanya dugaan terjadi kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,nanti kita lihat pada fakta persidangan selanjutnya dan jika memang dugaan tersebut benar terjadi kesalahan sebelum ada putusan maka persidangan wajib untuk di hentikan ,” Terangnya
Lanjut ,”Bila benar terjadi kesalahan dari fakta fakta persidangan maka kami akan melakukan langkah langkah hukum kepada para oknum ,baik itu dari pihak kepolisian maupun dari pihak kejaksaan,dan kami akan adukan ke Dumas dan Komisi Kejaksaan ,yang dimana merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa,” Tutupnya.(Red/*)Adm : Salman Sitaba

