
GOWA – Sikap manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Thalia Irham Panciro, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari kalangan pers. Teranyar, Direktur RSU Thalia Irham, Ibu Irmastuti, terkesan tertutup dan menolak dikonfirmasi secara langsung oleh awak media terkait kasus dugaan malpraktek yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi dalam kandungan.
Saat dimintai konfirmasi mengenai tragedi tersebut, Direktur RS hanya memberikan respons singkat normatif melalui pesan tertulis. “Sudah ada pernyataan damai dari pihak keluarga, Pak,” ujarnya singkat, seolah enggan membeberkan lebih jauh mengenai prosedur penanganan medis yang memicu kematian sang bayi.
Sikap bungkam pihak rumah sakit ini menyulitkan jurnalis dalam memenuhi tuntutan profesi untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang (cover both sides), dan transparan kepada publik.
Salah satu Tokoh Adat Masyarakat Gowa Indra Mapparenta, menyatakan kekecewaan dan kekesalannya atas buruknya keterbukaan informasi di RSU Thalia Irham. Menurutnya, selama ia melakukan investigasi di lapangan, pihak-pihak terkait terkesan sengaja menutup diri.
“Bahkan yang ironis, ada oknum bagian Humas yang sengaja menyangkal posisinya sendiri dan mengaku bukan Humas saat hendak dikonfirmasi. Ini ada apa? Mengapa harus menghindar jika memang bekerja sesuai prosedur?” cecar Indra kesal.
Hal senada dialami oleh tim wartawan yang ikut mengkawal kasus tersebut. Upaya konfirmasi langsung kepada Ibu Irma selaku Direktur selalu membentur dinding penolakan dan pemblokiran. Direktur hanya berlindung di balik klaim adanya surat kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Menanggapi hal itu, Indra Mapparenta menegaskan bahwa klaim kedamaian tersebut justru memicu tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural.
“Pernyataan dan sikap tertutup Direktur RSU Thalia Irham ini semakin menguatkan dugaan kami. Mengenai kesepakatan damai itu, perlu diperjelas secara transparan ke publik. Apakah jumlah (kompensasi) sudah sesuai, dan sangat kuat dugaan adanya indikasi intimidasi atau pemanfaatan situasi. Dan yang paling penting, dalam ranah hukum, adanya pernyataan damai dari pihak keluarga korban tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana atas dugaan kelalaian medis,” tegas Indra.
Indra memastikan akan mengawal kasus tragis ini hingga tuntas ke ranah hukum karena telah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai dugaan kelalaian fatal dan kesalahan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam penanganan pasien melahirkan berinisial DW.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus mengumpulkan bukti pendukung untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan malpraktek yang telah merenggut nyawa bayi tak berdosa tersebut.
